JATIMPOS.CO/KEDIRI — Pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Kepala Desa Manggis, Vina, menyampaikan lokasi yang direncanakan untuk pembangunan berada di kawasan pengawasan Perum Perhutani, sehingga memerlukan mekanisme perizinan sesuai ketentuan.

“Desa saya itu belum memperoleh lahan untuk pembangunan KDKMP, karena berada di wilayah lingkungan Kehutanan, dan harus menunggu keputusan aturan penggunaan lahan tersebut untuk gedung atau bangunan dari pusat,” ucap Vina.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana sudah berkirim surat untuk meminta izin kepada pihak Perhutani, dimana Surat Bupati Kediri ditujukan Kepada Direktur Utama Perum Perhutani dengan Nomor 500.3.2.1/378/418.28/2025, tanggal 18 Desember 2025 perihal Permohonan Izin Penggunaan Lahan untuk Gerai KDKMP.

Selanjutnya Surat kepada Direktur Perencanaan & Pengembangan Perum Perhutani Nomor: 0016/044.3/PP/2026 tanggal 14 Januari 2026 Perihal Pemeriksaan/Peninjauan Lapangan terhadap Permohonan Penggunaan Lahan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Gerai Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih a.n Bupati Kediri pada Wilayah Perum Perhutani Kediri di Kabupaten Kediri.

Sementara dari pihak Perhutani sendiri memberikan balasan tertanggal 17 Februari 2026, melalui Miswanto selaku Administratur/KKPH Kediri dengan tegas melarang Bupati Kediri melakukan kegiatan pada kawasan hutan yang dimohon, sebelum mendapat persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.

Beberapa poin yang tertuang dalam surat balasan dari pihak Perhutani nomor : 0086/044.3/KDR/2026 Kepada Kepala Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri yaitu :

Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 pasal 282 ayat (1) huruf e, sebagai salah satu persyaratan teknis terhadap permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan, Perum Perhutani akan melakukan penilaian (pertimbangan teknis) dengan kegiatan pemeriksaan/peninjauan lapangan.

Berkaitan hal tersebut telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim yang terdiri Departemen Perencanaan & Pengembangan Bisnis Divre Jatim, Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) III Jombang dan dari KPH Kediri sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksanaan Lapangan Terhadap Permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan oleh Bupati Kediri Nomor: 04/BAPL/Ren & Bangbis/1/2026 tanggal 26 Januari 2026 dimana dalam poin SARAN pada angka (1). Bupati Kediri dilarang melakukan kegiatan pada kawasan hutan yang dimohon, sebelum mendapat persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.

Berita Acara Pemeriksaan Lapangan hasil cek lapangan akan disampaikan Direktur Utama Perum Perhutani sebagai dasar laporan ke Kementrian Kehutanan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut, Jika saudara memaksakan diri akan melaksanakan kegiatan dalam kawasan hutan yang belum mendapatkan ijin penggunaan kawasan dari Kementrian Kehutanan, maka segala hal resiko hukum yang terkait pelanggaran aturan dan perundangan menjadi tanggungjawab saudara.

Sementara itu, Ketua LSM Ratu Saiful Iskak, sangat menyayangkan terkesan melarang pembangunan KDKMP di Desa Manggis. Menurutnya, kata "suadara" dalam surat tersebut ditujukan kepada siapa. Apakah itu Presiden, ataukah seluruh masyarakat Republik Indonesia, karena ini Progam Strategis Nasional, bukan progam individu atau perorangan.

“Seharusnya Perhutani mempermudah pembangunan KDKMP, memberikan solusi bukan malah mempersulit, jangan sampai ada Negara di dalam Negara," tegas Saiful Iskak, Rabu (18/2/2026). (priez)