JATIMPOS.CO//SURABAYA - Akhir tahun seringkali menjadi momok bagi sebagian pemerintah daerah. Sebab, mereka wajib menyusun anggaran untuk APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun berikutnya. Jika tidak dikerjakan dengan cepat, penyusunan APBD itu tentu akan mengalami keterlambatan yang berbuntut sanksi. Beberapa daerah, masih sering mengalami kondisi ini.
Di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kondisi semacam ini sudah lama diantisipasi. Salah satunya dengan menciptakan sistem e-Budgeting yang mempermudah penyusunan anggaran. Inovasi yang lahir tahun 2003 ini, sudah diakui banyak pihak manfaat dan efektivitasnya. Bahkan, sistem ini sudah diadopsi pemerintah pusat dan disebarluaskan ke berbagai pemerintah daerah di Indonesia.
“Jadi, e-Budgeting ini murni ciptaan Pemkot Surabaya pada tahun 2003. Surabaya menjadi pelopor lahirnya e-Budgeting ini dan sekarang sudah diadopsi nasional,” kata Tim Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri RI DJ Gagat Sidi Wahono, Selasa (10/11/2020).
Bahkan, setahu dia, Pemkot Surabaya sudah memiliki hak cipta e-Budgeting ini, sehingga dia memastikan bahwa sistem e-Budgeting yang diterapkan di berbagai daerah di Indonesia, tentu landasannya dari Surabaya.
“Dalam kesempatan ini, saya juga ingin mengklarifikasi keterangan di media bahwa saya tidak pernah ikut mengembangkan sistem penyusunan anggaran secara elektronik (e-Budgeting) di Surabaya. Saya juga ingin memastikan bahwa sistem e-Budgeting di Surabaya itu murni karya Pemkot Surabaya dan saya tidak ikut dalam penyusunannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Syamsul Hariadi membenarkan bahwa Pemkot Surabaya sudah menggunakan e-Budgeting ini sejak tahun 2003, dan sudah memiliki hak cipta sejak 2008. Ia juga menjelaskan bahwa sistem e-Budgeting ini adalah sebuah sistem penyusunan anggaran di lingkungan Pemkot Surabaya. Dalam sistem ini, ketika menyusun anggaran dibutuhkan komponen-komponen penyusun dengan harga yang merupakan hasil dari survey di lapangan, sehingga harga anggaran tidak terpaut jauh dengan harga pasar.
“Untuk komponen penyusun e-Budgeting ini terdiri dari tiga jenis pengelompokan, yaitu Standar Harga Satuan Dasar (SHSD), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Standar Analisa Belanja (SAB). Sistem ini dibuat secara online agar dapat diakses oleh perangkat daerah dimanapun lokasinya dan dapat diakses kapanpun, khususnya pada saat pembahasan rancangan anggaran dengan DPRD,” tegas Syamsul.
Adapun fitur yang terdapat dalam sistem Surabaya e-Budgeting adalah pembuatan komponen-komponen penyusun, penyusunan anggaran, pengiriman rincian anggaran, evaluasi anggaran, daftar harga dan daftar penyusun komponen, rekap anggaran, history rincian anggaran, dan setting kode rekening komponen penyusun anggaran. “Nah, tujuan dari penerapan e-Budgeting ini adalah untuk meningkatkan kualitas APBD dari sisi kesesuaian dengan RPJMD, keakuratan nilai dan rekening, dan akuntabilitas alokasi belanja,” katanya.
Sedangkan manfaat sistem ini adalah prosesnya yang transparan, proses penyusunan lebih efektif dan efisien, anggaran sesuai dengan kebutuhan dalam kegiatan, kronologis anggaran sangat jelas, dan laporan-laporan sesuai kebutuhan dapat dipenuhi dengan mudah. “Selain itu, waktu proses penyusunan anggaran menjadi lebih singkat, harga satuan komponen anggaran menggunakan Standar Harga yang sama antar perangkat daerah, dan rekap anggaran per rekening belanja dapat dilihat secara rill time,” pungkasnya. (*).