JATIMPOS.CO/SURABAYA - Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Wilayah Provinsi Jawa Timur (GNPK DPW Jatim) menggelar Seminar Nasional dalam menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 dengan tema "Upaya Pencegahan Pungutan Liar dan Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah Dikaitkan dengan Upaya Penyelamatan Aset Daerah dan juga dampaknya Terhadap Situasi Politik dan Keamanan Nasional" pada Kamis (4/12/24).

Hadir dalam acara tersebut Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., MBA. Ketum GNPK sekaligus Asisten I Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Irjen Pol. Dr. Andri Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si. Sekretaris Satgas Saber Pungli RI. Slameto Dwi Martono, S.H., M.H., Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bid. Hukum Agraria dan Masyarakat Adat. Lampri, A.Ptnh, Kepala Kanwil ATR/BPN Prov. Jawa Timur. Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Prov. Jawa Timur, . Letkol CPM (P) Endang Agustian, S.H., M.H. (Ketua Dewan Pembina Masyarakat Anti Pungutan Liar/Kastgas Mapia Tanah GNPK).

Dalam Seminar nasional yang bertempat di Surabaya Suites Hotel tersebut Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A. menyampaikan stategi pencegahan pungli dalam pengurusan Hak atas tanah serta pengawasan penegakan hukumnya.

Strateginya di antaranya digitalisasi Layanan Pertanahan meliputi penerapan e-certificate dan layanan daring untuk mengurangi kontak langsung yang memicu pungli dan penerapan teknologi blockchain untuk pencatatan hak atas tanah.

Pengawasan dan Penegakan Hukum meliputi Penguatan Satgas Saber Pungli berdasarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016,Pemantauan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR / BPN dan Satgas Saber Pungli / UPP serta Ombudsman RI.

"Untuk edukasi dan transparansi meliputi Sosialisasi prosedur pengurusan tanah kepada masyarakat. Penyediaan informasi yang jelas tentang biaya resmi pengurusan tanah," ulasnya.

Selanjutnya, Slameto Dwi Martono, S.H., M.H. menyampaikan tentang Pencegahan Pungli dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah ATR/BPN.

"Upaya pencegahan pungli mulai dari Reformasi birokrasi terus dilakukan dan Pemberian predikat zona integritas. Untuk Pemberantasan Mafia Tanah, di Kementerian ATR/BPN Satgas Pemberantasan mafia tanah sejak tahun 2017 sinergi dan kolaborasi 3 pilar yaitu Kepolisian, Kejaksaan, ATR/BPN dan tahun 2024 diperluas dengan TNI dan BIN.

"Adapun kasus yang telah ditangani dan diselesaikan sejak tahun 2019 sd 2024 oleh satgas sebanyak 374 kasus," ucapnya.

Terkait hal itu, Lampri, A. Ptnh., S.H., M.H. juga menyampaikan tentang Pencegahan Pungutan Liar dan Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah.

Di sisi lain, Irjen Pol. Dr. H. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si. memaparkan, upaya Pencegahan Pungli dalam Penyelamatan Aset Daerah.

"Upayanya yaitu adanya kesadaran secara kolektif Kementerian/Lembaga bebas pungli, pendekatan digitalisasi sebagai upaya yang efektif untuk meminimalisir Pungli, penindakan terhadap mereka yang terbukti melakukan Pungli," tambahnya.

Menurutnya, regulasi-regulasi lokal seperti Perda untuk mencegah terjadinya Pungli dan Kesadaran sosial dan media untuk melaporkan kegiatan Pungli di berbagai sektor pelayanan publik yang dirasa oleh masyarakat semakin baik.

Lampri, A. Ptnh., S.H., M.H. tentang Pencegahan Pungutan Liar dan Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah.

Menurutnya, implementasi perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, Sertipikasi tanah milik Pemerintah Daerah merupakan langkah strategis untuk. melindungi aset daerah, mendukung pembangunan, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dan Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) berdampak positif pada situasi politik dan keamanan nasional dengan menghilangkan atau meminimalkan praktik pungli.

''Untuk mencapai keberhasilan pencegahan pungli memerlukan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan sistem yang semakin bersih dan berintegrasi,"ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pembina Masyarakat Anti Pungutan Liar Indonesia (MAPI) Letkol CPM. (P) Endang Agustian, S.H., M.H. mengucapkan selamat atas terselenggaranya seminar nasional ini.

"Semoga sukses dan terus konsisten dalam memberantas koruptor di Indonesia ini, khususnya di Provinsi Jawa Timur," jelasnya. (san).