JATIMPOS.CO/SURABAYA - Beberapa kasus pencabulan terhadap anak berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Jatim. Salah satunya terkait pengembangan kasus Mami Hasan(40) yang merupakan Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA).
Dari hasil pengembangan kasus tersebut Polda Jatim berhasil mengamankan satu tersangka lagi Hendri Mufida (32) seorang oknum guru SD yang merupakan salah satu mantan anggota IGATA.
" Dari hasil pengembangan kasus pencabulan anak yang terjadi di Tulungagung yang melibatkan ketua IGATA, Polda Jatim berhasil mengamankan satu tersangka baru yang merupakan mantan anggota IGATA," terang Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi Pers di Gedung Patuh Mapolda Jatim, Kamis (20/02/2020).
Menurutnya, sebagai wujud keseriusan Polda Jatim akan menindak tegas semua pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
" Kami akan tindak tegas pelaku pelaku pencabulan anak dibawah umur, agar tidak ada lagi kasus - kasus serupa yang menimpa pada anak anak ," tegas Perwira dengan dua bintang di pundaknya tersebut.
Terpisah Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Aris Merdeka Sirait menambahkan, saat ini para pelaku pedofil semakin pintar dalam menjalankan aksinya memperdayai para korban .
" Kami berharap orang tua lebih berhati hati menjaga anaknya agar tidak menjadi korban pencabulan karena modus yang digunakan pelaku semakin beragam salah satunya menyaru sebagai penyelenggara acara Event Organiser ulang tahun anak anak ," jelasnya.
Maraknya kasus pencabulan anak juga membuat prihatin Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (P3AK) Provinsi Jatim Andrianto. Dalam statementnya mengungkapkan ada lima hal yang menjadi perhatian utama P3AK terkait kasus pencabulan terhadap anak .
"Terkait kasus pencabulan terhadap anak Dinas P3AK akan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Jatim, memberikan penguatan dan pendampingan terhadap korban, melakukan upaya sinergi dengan instansi terkait, menciptakan keadilan restoratif dan diversi (pengalihan proses penyelesaian perkara perasilan pidana diluar proses peradilan pidana), " jelasnya.(tri).