JATIMPOS.CO//SURABAYA – Antusias masyarakat di Jawa Timur sangat tinggi memanfaatkan pembebasan pajak kendaraan bermotor, maka Pemprov Jatim kembali memberlakukan pembebasan pajak kendaraan bemotor mulai 1 Oktober hingga 30 Nopember 2024.
“Pembebasan berupa : Bebas BBN II, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB; serta Bebas PKB Progresif,” ujar keterangan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim, Dr. Bobby Soemiarsono. S.H., M Si.
Keterangan Kepala Bapenda itu disampaikan Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, S.T., M.M. dalam jumpa pers di Kantor Bapenda Jatim, Selasa (1/10/2024)
Disebutkan, kebijakan ini sebagai upaya merespon keinginan dan meringankan beban masyarakat, meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur.
"Kenapa hanya satu kali dan durasinya hanya satu bulan setengah? Itu pertanyaan yang sering kami dengar. Untuk itulah, Pak Pj Gubernur Adhy Karyono memutuskan untuk mengadakan pembebasan pajak periode kedua ini," jelasnya.
Kresna menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ada kaitannya dengan dinamika politik yang sedang berlangsung.
"Ini murni kebijakan dari Pak Pj Gubernur, bukan dari pasangan calon atau pihak tertentu. Jadi, kita tidak melihat ini dari kacamata politik, tapi lebih pada mendengar keluhan masyarakat dan memberikan solusi," ujarnya.
"Semoga seluruh masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kebijakan ini, karena tahun depan kita tidak tahu bagaimana penerapannya. Mengingat adanya undang-undang tahun 2002 tentang HKPD yang menyangkut opsen, maka tahun ini bisa jadi tahun terakhir pembebasan seperti ini," tambahnya.
Terhadap pemberian Kebijakan Pembebasan Pajak ini diprediksi sampai dengan 30 November 2024 total sebanyak 519.100 obyek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sebesar Rp 319.849.203.000,00. (zen)