Tilap APBDes 174 Juta, Mantan Kades di Sidoarjo Dijebloskan ke Penjara
JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Irfan Nurido (53), mantan Kepala Desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo, diduga korupsi dana APBDes senilai Rp 174.638.235. Terungkapnya kasus korupsi yang dilakukan Kades tersebut hasil dari penyelidikan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
