JATIMPOS.CO/TUBAN – Kisruh di lingkaran DPC Partai Demokrat terkait kursi Pimpinan DPRD Tuban terjawab sudah. Hal ini ditandai dengan pembacaan sumpah janji oleh Imam Sutiono sebagai wakil ketua DPRD menggantikan Muhammad Ilmi Zada di ruang rapat paripurna, Kamis (23/09).
Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban dari Partai Demokrat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor: 171.414/871/01.2/2021 Tentang Peresmian Pemberhentian Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD dengan masa jabatan 2019-2024.
Ketua DPRD Tuban Miyadi menjelaskan pergantian wakil ketua ini sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12. Didalamnya disebutkan Tata Tertib DPRD. Kendati hari ini pihak terganti menempuh jalur hukum dengan menggugat partainya Demokrat di DPP, DPD, DPC tidak serta merta menggugurkan proses PAW. Dasarnya adalah SK yang telah diterbitkan oleh Gubernur Jatim.
Dijelaskan lagi, dalam pelantikan ini lembaga DPRD bagian dari menjalankan tugas administrasi negara. Sebab gugatan yang dilakukan oleh saudara Muhammad Ilmi Zada tidak ada hubungan dengan lembaga DPRD. Karena itu murni urusan internal partai.
“Kalau sudah dikeluarkan SK maka kita lakukan pelantikan. Dari hasil koordinasi dengan biro hukum sah untuk dilantik. SK turun sejak tanggal 6 September,” terang politisi yang juga menjabat Ketua DPC PKB Tuban ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Imam Sutiono usai dilantik kepada wartawan menyebut pergeseran posisi ini merupakan hal biasa supaya ada penyegaran di tubuh Demokrat. Selain itu tentunya partai Demokrat di Kabupaten Tuban bisa lebih baik dan bisa diterima di hati masyarakat.
Imam yang juga menjabat ketua Fraksi Demokrat akan mendukung penuh kerja pemerintah mengingat Wakil Bupati Tuban juga dari kader Demokrat. Dirinya akan menggunakan prinsip kolektif kolegial yakni mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme musyawarah mufakat baik di internal Fraksi maupun di pimpinan DPRD.
“Otomatis kita mendukung penuh pemerintah,” tegasnya.
Mengenai gugatan yang dilayangkan oleh rekannya, Imam menghargai langkah yang dilakukan saudaranya tersebut. Dia memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. (min)