JATIMPOS.CO/KABUPATEN BLITAR - Pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung 9 Desember 2020, membuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Doko Kabupaten Blitar terus melakukan sosialisasi “Tolak dan lawan money politik”.

Sosialisasi itu sudah dilaksanakan sejak medio Oktober 2020 lalu Aula Kecamatan Doko. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Camat Doko Drs. Yudho Ismariyanto, Pawascam, beserta Ketua TP PKK dibantu oleh RTIK Komisariat Doko.

Kegiatan ini disadari bahwa berbagai potensi pelanggaran akan muncul dalam momentum pesta demokrasi ini. “Salah satunya adalah money politik (politik uang) ini tidak semata tugas Bawaslu, akan tetapi kita semua bertanggung jawab baik itu masyarakat maupun peserta pilbup,”  ungkap Camat Doko, Yudho Ismariyanto.

Yudho menjelaskan, berdasarkan Pasal 74 ayat 4 UU 10 tahun 2016, calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada warga Negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Selain itu, mempengaruhi pemilih untuk tidak mengunakan hak pilih, g hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Lebih lanjut Camat Doko Yudho Ismariyanto berharap, semoga pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang bisa dilaksanakan dengan jujur dan adil. (Adv/kmf)