JATIMPOS.CO//KOTA PASURUAN – KPU Kota Pasuruan menetapkan sebanyak 157.175 pemilih dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026. Rekapitulasi tersebut berlangsung dalam rapat pleno terbuka di Aula KPU Kota Pasuruan, Jalan Panglima Sudirman Nomor 119A, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Selasa (29/9/2026).
Jumlah tersebut terdiri atas 77.436 pemilih laki-laki dan 79.759 pemilih perempuan yang tersebar di empat kecamatan dan 34 kelurahan di Kota Pasuruan.
Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Rendatin Mukhamad Zahid menyampaikan, Kecamatan Panggungrejo memiliki 49.363 pemilih, terdiri atas 24.374 laki-laki dan 24.989 perempuan.
Kemudian, Kecamatan Bugulkidul tercatat 24.043 pemilih, dengan rincian 11.666 laki-laki dan 12.377 perempuan. Kecamatan Purworejo memiliki 46.607 pemilih, terdiri atas 23.018 laki-laki dan 23.589 perempuan.
Sedangkan Kecamatan Gadingrejo tercatat 37.162 pemilih, dengan rincian 18.378 laki-laki dan 18.784 perempuan.
Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin mengatakan, pemutakhiran DPB dilakukan untuk menjaga validitas dan akurasi data pemilih. Proses tersebut dilakukan melalui pencermatan data serta koordinasi dengan berbagai pihak di wilayah kecamatan.
“Pemutakhiran data dilakukan untuk menyusun daftar pemilih yang valid dan akurat sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Nanang.
Rapat pleno terbuka tersebut turut dihadiri jajaran Bawaslu Kota Pasuruan, Dukcapil, Kesbangpol, Lapas Kelas IIB Pasuruan, staf KPU dan Bawaslu, serta pemangku kepentingan lainnya.
KPU menjelaskan, pemutakhiran DPB dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan atau empat kali dalam setahun. Sementara itu, pemutakhiran data partai politik dilakukan setiap enam bulan.
Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Teknis Hasan Asyuro mengatakan, perubahan data anggota partai politik juga dapat menjadi bagian dari proses pemutakhiran apabila terdapat perubahan yang perlu dilaporkan.
“Kalau ada perubahan anggota partai politik, perubahan datanya dapat dilaporkan untuk dilakukan pemutakhiran,” ujar Hasan.
Nanang menambahkan, pengawasan Bawaslu serta dukungan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar proses pemutakhiran berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami berharap hasil rekapitulasi ini dapat meningkatkan kualitas data pemilih sehingga penyelenggaraan pemilu ke depan semakin baik, demokratis, dan partisipatif,” katanya. (shl)