JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Pamekasan 2024. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Hakim MK, Suhartoyo, gugatan pasangan calon nomor urut 3, Ra Baqir-Taufadi (Berbakti), resmi ditolak karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Dengan putusan ini, pasangan KH. Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) yang diusung sebagai paslon nomor urut 2, secara sah menjadi pemenang Pilkada Pamekasan 2024.
Menanggapi putusan MK, KH. Kholilurrahman menyampaikan rasa syukur atas kemenangan ini dan mengapresiasi kerja keras tim serta para relawan selama proses pemilihan.
"Alhamdulillah, jadi pada saat ini kemenangan telah kita dapatkan sekalipun kadang-kadang kita berjalan terbata-bata dan kadang lelah," ucap KH. Kholil usai Putusan Sidang perkara PHPU, Senin (24/02) malam.
"Rasa lelah ini juga dirasakan oleh tim dan relawan yang hampir setiap malam menjaga pusat logistik KPU Pamekasan," imbuhnya.
Menurut KH. Kholil, rasa lelah tersebut akan terbalas dengan kinerja yang berkualitas dan kuantitas. Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat Pamekasan dapat bersatu kembali setelah Pilkada, meninggalkan perbedaan politik demi membangun daerah secara bersama-sama.
"Kedepannya saya berharap masyarakat Pamekasan bersatu padu dalam kesatuan dan persatuan, jangan ada permusuhan karena Pilbup sudah berlalu dan tidak ada kampanye lagi kedepan. Ayo kita bersatu memajukan Pamekasan lebih baik," pungkasnya. (did).