JATIMPOS.CO/SAMPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang secara resmi menyerahkan SK Penyampaian usulan penyerahan pengangkatan pasangan calon terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2024 kepada DPRD Sampang di aula Balai Pertemuan Umum Sampang, Jumat (07/02/2025).

Acara tersebut di hadiri secara langsung oleh Ketua KPU Sampang Aliyanto bersama Komisioner KPU Sampang lainnya, Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, Bawaslu Sampang, dan para pimpinan partai politik di Kabupaten Sampang.

SK Penyampaian usulan penyerahan pengangkatan pasangan calon terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang di serahkan secara simbolis oleh Ketua KPU Sampang Aliyanto kepada Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan.

Ketua KPU Sampang Aliyanto mengatakan, SK Penyampaian tersebut merupakan instruksi KPU RI Nomor 232 Tahun 2025. Setelah penetapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih dilakukan paling lambat satu hari.

"Berdasarkan instruksi itu kami melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2024 di percepat dari jadwal sebelum," katanya.

Dengan di sampaikannya usulan pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Sampang, maka seluruh rangkaian tahapan Pilkada serentak 2024 terlah selesai.

"Ini menjadi tugas akhir kami sebagai penyelenggara dari seluruh rangkaian kegiatan Pilkada serentak 2024, dan kami ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Sampang, Pemkab Sampang, DPRD Sampang, Forpimda Sampang, dan seluruh elemen masyarakat yang telah berpartisipasi dalam mensukseskan pilkada serentak Tahun 2024," tutup Ketua KPU Sampang Aliyanto. (adi).