JATIMPOS.CO//SAMPANG – Setelah sebelumnya menggelar rapat pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di setiap kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 737.832 untuk Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.

Acara penetapan DPT tersebut dilaksanakan di Hotel Wisata Camplong, Sampang, pada Rabu (20/09/2024). Acara ini dihadiri oleh Bawaslu Sampang, Forkopimda Sampang, dan masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon).

KPU Sampang juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.344 yang tersebar di 14 kecamatan, 186 desa, dan kelurahan.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sampang, Moh. Karimullah, menjelaskan bahwa rapat pleno terbuka penetapan DPT ini merupakan tahapan penting dalam persiapan Pilkada 2024.

"Ini merupakan elemen penting guna memastikan bahwa hak pilih setiap warga negara terlindungi, serta proses demokrasi berjalan lancar dan adil," ujar Moh. Karimullah.

Ia menyampaikan bahwa proses penetapan DPT terbantu dengan adanya sistem pemilih, sehingga persoalan data telah melalui proses dan mekanisme yang ada.

"Saat ini, hasil terkait data ganda dinyatakan nihil sesuai laporan dari operator KPU Provinsi Jawa Timur kepada kami," ungkapnya.

Moh. Karimullah memastikan bahwa DPT yang telah ditetapkan ini adalah akurat, valid, dan up-to-date, sehingga Pilkada 2024 dapat terlaksana dengan baik, demokratis, jujur, adil, serta transparan.

"Kami berharap dengan penetapan DPT ini, tahapan berikutnya berjalan lancar, sehingga partisipasi masyarakat dalam Pilkada ini semakin meningkat," harapnya. (dir)