JATIMPOS.CO//BOJONEGORO – Polres Bojonegoro menggelar patroli cipta kondisi pada Sabtu (5/9/2026) malam hingga Minggu dini hari. Patroli tersebut menyasar sejumlah ruas jalan dan lokasi yang menjadi titik aktivitas masyarakat di wilayah Kota Bojonegoro.
Patroli dimulai sekitar pukul 23.30 WIB dan dipimpin Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty bersama personel gabungan. Petugas melakukan patroli secara mobile sekaligus memberikan imbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selain memantau situasi, petugas melakukan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran lalu lintas, termasuk kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen maupun tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan hunting system terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Salah satu pelanggaran yang ditindak adalah penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty mengatakan patroli pada malam akhir pekan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Patroli cipta kondisi pada malam Minggu kami laksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," ujar AKBP Yenni.
Menurut Yenni, patroli pada jam-jam rawan juga dilakukan untuk mengantisipasi berbagai gangguan kamtibmas, termasuk kriminalitas, balap liar, tawuran, premanisme, dan pelanggaran lalu lintas.
Dalam patroli tersebut, petugas menertibkan 26 kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan maupun menggunakan kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, di antaranya knalpot brong.
Seluruh kendaraan tersebut kemudian diamankan di Satlantas Polres Bojonegoro untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
AKBP Yenni mengatakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Ia mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hari. Masyarakat juga diminta memastikan anak-anak tidak terlibat dalam aktivitas seperti balap liar, konvoi, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan.
Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat turut menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan potensi gangguan keamanan maupun tindak kriminalitas, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Kepolisian Call Center 110. (nto)