JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun bersama Dinas Sosial menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di kawasan Sarmi, Kecamatan Jiwan, Jumat malam (3/5/2025). Dari hasil operasi itu, petugas mengamankan sembilan pekerja seks komersial (PSK).

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, mengatakan razia tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Mereka terjaring karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” ujar Danny.

Menurut Danny, sembilan perempuan yang diamankan terdiri dari empat warga Kabupaten Madiun dan lima lainnya berasal dari luar daerah. Mereka kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan lebih lanjut.

Dia berharap operasi Pekat ini dapat menekan praktik prostitusi sekaligus mencegah penyebaran penyakit menular seksual di wilayah Kabupaten Madiun.

Sementara itu, hasil pemeriksaan kesehatan terhadap para PSK itu memunculkan temuan mengejutkan. Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Agung Dodik, menyebutkan empat orang positif HIV dan satu positif sifilis.

“Dari empat kasus HIV, tiga di antaranya warga Kabupaten Madiun, sementara satu berasal dari luar daerah,” kata Agung. Pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan puskesmas wilayah untuk pengobatan lanjutan.

Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kabupaten Madiun juga akan melakukan pendampingan medis. Lenny Dwi Ambarsari dari KPAD menjelaskan bahwa pihaknya memastikan pasien HIV maupun sifilis mendapat pengobatan.

“Yang positif akan kami dampingi hingga tuntas. Saat ini kami juga masih melakukan pemetaan di lokasi berisiko tinggi. Hingga kini ada 1.491 orang yang kami dampingi, dengan 779 orang masih bertahan hidup,” ujar Lenny. (jum).