JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO – Proyek pembangunan wisata desa Randualas Park yang berlokasi di atas Tanah Kas Desa (TKD) seluas 2,3 hektar di Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, kini mangkrak. Proyek yang digarap sejak 2022 ini belum selesai, sementara investor yang terlibat dilaporkan meninggalkan proyek tersebut tanpa menyelesaikan tanggung jawabnya.
Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra, Edy Kuswadi, S.H., menyayangkan kondisi ini. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah desa dan investor kurang didukung oleh kajian hukum dan pengawasan yang memadai.
“Pembangunan Randualas Park dimulai sejak 2022, tapi sampai tahun ketiga tidak kunjung selesai. Investor bahkan kabur tanpa menyelesaikan pembangunan. Lebih buruk lagi, tidak ada sanksi yang mengikat bagi pihak investor,” jelas Edy, Jumat (3/1/2024).
“Kades terlalu percaya sama investor padahal belum tahu kemampuan dana investor serta track recordnya, dan seharusnya pihak Kades sebelum tanda tangan kontrak, minta investor lampiran dana penjamin yang ada di bank sesuai kesepakatan awal,” tambah Edy.
Menurut edy, dalam skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) yang disepakati, investor bertanggung jawab membangun dan mengelola proyek selama 20 tahun. Desa dijanjikan pendapatan sebesar Rp100 juta per tahun selama masa kontrak, dengan Rp50 juta pertama diberikan saat tahap awal pengerjaan. Namun, hingga kini, dana tersebut belum diterima.
Lebih Jauh Edy mengungkapkan, Karena proyek ini gagal, mengakibatkan kerugian keuangan pemdes Gondang , Pendapatan asli desa, yang semula TKD 2,3 Hektar itu biasanya membantu dalam pemberian tunjangan perangkat, kini terkendala karena terdapat bangunan yang mangkrak.
Edy juga meminta pihak terkait, seperti Inspektorat Kabupaten Mojokerto, untuk melakukan audit terhadap proyek ini. “Pembangunan wisata desa Randu alas park mangkrak, TKD seluas 2,3 ha tidak mengahasilkan apa - apa malah mengganggu keuangan desa dalam pemberian tunjangan perangkat,“ tandasnya.
Pengacara asal Puri Mojokerto ini mendesak Kepala Desa Gondang, Ngadi, untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat dan mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil terkait proyek ini.
“Kades Gondang, Ngadi harus bertanggung jawab, meskipun perjanjian pemerintah desa sudah di batalkan, tidak serta merta menggugurkan kerugian keuangan desa, karena TKD seluas 2.3 hektar belum memperoleh hasil yang maksimal untuk bisa digunakan membayar tunjangan perangkat desa dan kesejahteraan masyarakat, “ pungkasnya
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Gondang belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kades Ngadi belum merespons. ( din)