JATIMPOS.CO//BONDOWOSO – Petugas gabungan dari Bea Cukai Jember dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso berhasil menemukan sejumlah rokok ilegal bermerek Larido yang diduga menggunakan pita cukai salah peruntukan.
Temuan ini terjadi saat operasi gabungan yang dilakukan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tegalampel dan Kecamatan Curahdami.
Di lokasi pertama, Kecamatan Tegalampel, petugas belum menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Namun, di Kecamatan Curahdami, tim gabungan mengamankan belasan bungkus rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Kabid Tantribum, Nanang Dwi Haryanto mengatakan, pihaknya bersama Bea cukai akan terus menelusuri peredaran rokok dengan hasil temuan tersebut.
"Memang lokasi pertama tidak ditemukan, tapi lokasi kedua di Kecamatan Curahdami kita temukan 11 rokok ilegal salah peruntukan dengan merk Larido, dan selanjutnya barang bukti diamankan oleh Bea Cukai Jember, " ungkapnya, Kamis (31/10/2024).
Dirinya menghimbau kepada masyarakat Bondowoso untuk segera lapor kepada kami ketika menemukan ciri-ciri rokok ilegal.
"Langsung lapor saja kepada Satpol PP maka kita akan tindak tegas, baik yang menjual ataupun yang mengedarkan rokok ilegal, " Pungkasnya. (Eko)