JATIMPOS.CO//BONDOWOSO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso terus melaksanakan giat operasi gabungan bersama Bea Cukai Jember.
Operasi gabungan rokok ilegal adalah upaya bersama antara Bea Cukai Jember dan Satpol PP untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bondowoso.
Operasi gabungan rokok ilegal kali ini yang disasar toko-toko kelontong di Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.
Ali Djunaidi Sekretaris Satpol PP Bondowoso, mengingatkan ancaman pidana pelaku pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal.
" Pelaku yang memproduksi rokok ilegal dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun. Operasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk ilegal," kata Ali, Selasa (24/9/2024).
Tujuan operasi ini kata Ali, juga memberikan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku
" Operasi ini menyasar puluhan kios tradisional dan toko retail di kecamatan Tapen, walau hasilnya nihil," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan sebagai produk ilegal, yakni:
1. Rokok tanpa pita cukai (polos).
2. Rokok dengan pita cukai palsu.
3. Rokok dengan pita cukai bekas pakai.
4. Rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan.
5. Rokok dengan pita cukai yang salah personalisasi.
Operasi gabungan dimulai dengan apel bersama pada pukul 09.30 WIB, dan tim gabungan bergerak ke lokasi sasaran pada pukul 09.35 WIB. Kegiatan operasi berakhir sekitar pukul 11.10 WIB dengan tidak menemukan produk rokok ilegal.(eko)