JATIMPOS.CO/TRENGGALEK — Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin pada Selasa (2/9/2025) mengumumkan kewajiban bagi sekolah di bawah Pemkab Trenggalek untuk menerapkan e-Transparansi dana komite dalam dua minggu ke depan.
Kebijakan ini bertujuan mencegah polemik sumbangan sukarela dari wali murid sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaannya. Sekolah diwajibkan membuka informasi penerimaan sumbangan, baik berupa uang tunai maupun barang, beserta penggunaannya.
Pemkab Trenggalek memberi batas waktu dua minggu sejak pengumuman. Dinas Kominfo diminta menyaring dan mengonsolidasikan data agar dapat diakses terpusat melalui portal resmi pemkab.
Kebijakan berlaku untuk sekolah di bawah kewenangan pemkab, yakni SMP sederajat, SD sederajat, dan PAUD. Meski demikian, bupati menyambut baik apabila sekolah di luar kewenangan Pemkab Trenggalek mengikuti langkah serupa.
"Bapak/ ibu seluruh masyarakat Trenggalek, hari ini, Selasa (2/9/2025) kami ingin menyampaikan bahwa hari ini kami mengumumkan sepakat dengan paket kebijakan pendidikan. Utamanya dalam mendukung terselenggaranya pendidikan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Mas Ipin dalam Pers Rilisnya di Gedung Smart Center, Selasa (2/9/2025).
Ia menilai perlunya transparansi atas pos-pos perbendaharaan yang selama ini tidak termasuk objek pemeriksaan internal Inspektorat maupun BPK, khususnya dana yang dihimpun komite sekolah.
“Pada objek-objek perbendaharaan, yang itu selama ini tidak masuk kedalam pemeriksaan internal oleh Inspektorat maupun BPK. Contohnya dana yang dihimpun melalui komite sekolah,” katanya.
Bupati menegaskan komitmen untuk membuka data dana komite kepada publik. Dinas Pendidikan diminta segera menindaklanjuti agar seluruh satuan pendidikan di lingkup Pemkab Trenggalek memenuhi kewajiban tersebut.
Ia menjelaskan, e-Transparansi mencakup sumbangan dalam bentuk uang maupun barang. Ia mencontohkan adanya partisipasi orang tua berupa material bangunan untuk kegiatan yang belum terbiayai APBD.
Data tersebut, sambungnya, akan disaring Dinas Kominfo menjadi satu data konsolider dan ditampilkan terpusat di portal pemkab. Sistem ini disebutnya sejalan dengan transparansi penggunaan APBD yang sudah berjalan.
Terkait Dana BOS, ia menyampaikan bahwa mekanisme pemeriksaan sudah berjalan sehingga fokus pengawasan diarahkan pada dana komite yang bersifat sukarela.
"Kalau Dana BOS pemeriksaannya kan sudah ada sedangkan untuk dana komite karena sukarela menjadikan kita tidak bisa masuk. Jadi kita fokus di situ," tandasnya. (ard)