JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Rektor Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si. menyatakan ijazah 35 mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi dan Prodi Kesejahteraan Sosial UMMAD yang di wisuda pada 31 Desember 2022 sudah legal, sesuai dengan persyaratan yang diberikan Kemendikbud Ristek RI.
“Tidak ada ijazah lulusan UMMAD illegal karena semua (mahasiswa) yang di wisuda sesuai dengan aturan Pendidikan dari Kemendikbud Ristek RI,” ujar Rektor UMMAD Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si. kepada awak media, Rabu (3/4/2024).
Rektor UMMAD menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons adanya kabar pernyataan Mahfudz Daroini, mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Ummad yang menyebutkan ijazah mahasiswa 35 UMMAD yang diwisuda pada Desember 2022 ilegal berdasarkan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022.
Rektor UMMAD mengungkapkan sebanyak 35 mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi dan Ilmu Kesejahteraan Sosial yang di wisuda pada 31 Desember 2022 itu terdiri dari angkatan tahun 2018 sebanyak 32 orang, 2 mahasiswa angkatan 2017 dan 1 mahasiswa angkatan 2016.
“Masa studi angkatan 2018 adalah 9 semester. Sedangkan angkatan 2017 adalah 11 semester dan angkatan 2016 adalah 13 semester dengan rata-rata SKS 150 SKS,” terang Rektor UMMAD.
Rektor UMMAD juga menerangkan berdasarkan basis data PDDIKTI dapat disampaikan 35 mahasiswa tersebut telah mengikuti proses pembelajaran dan proses itu sudah dilaporkan setiap semester.
Begitu juga dengan jumlah SKS sudah memenuhi persyaratan mencapai gelar S1 dan juga sudah memiliki PIN.
“Di dalam ijazah sudah ditulis PIN atau penomoran ijazah nasional maka dari kriteria ini tentu 35 mahasiswa tersebut sudah tercatat di Kemendikbud Ristek RI,” ujar Prof. Sofyan Anif.
Lebih lanjut, Rektor UMMAD menyampaikan, setelah penomoran ijazah nasional, selanjutnya dilakukan proses wisuda di mana UMMAD menerbitkan ijazah dengan tanda tangan Rektor dan Direktur Akademik.
Sudah Minta Tanda Tangan
Jika timbul pernyataan mengapa tidak dekan yang tanda tangan di ijazah seperti substansi Permendikbudristek 6/2022 pasal 7 ayat 1 poin A. Rektor UMMAD menerangkan pada saat itu terjadi masa transisi di mana Rektor UMMAD yang baru saja dilantik pada November 2022, pada awal Desember sudah harus mewisuda mahasiswa sebagai hak mahasiswa dengan memperoleh ijazah yang sah.
“Maka tentu kami lakukan upacara wisuda, tetapi sebelum wisuda kami lakukan, kami tanda tangani ijazahnya dan kita cetak. Cetak pertama kami sudah cantumkan rektor, dekan fakultas karena berada di bawah FISIP tertulis Mahfudz Daroini. Satu hari menjelang wisuda, yang bersangkutan tidak berkenan melakukan tanda tangan dan tentu ini kita upayakan beberapa kali untuk meminta beliau tanda tangan sampai akhirnya malam sebelum wisuda tetap tidak mau tanda tangan,” terang Rektor UMMAD.
Kemudian, Rektor UMMAD mengambil kebijakan dengan menggunakan Permendikbudristek 6/2022 pasal 7 ayat 5 yang menyebutkan apabila rektor, ketua, dekan, dan lain-lain berhalangan tetap, maka rektor bisa mengambil alih tanda tangan yang dilakukan oleh unit penanggung jawab program studi atau pengelola perguruan tinggi.
“Maka kami terbitkan surat tugas kepada direktur akademik untuk tanda tangan ijazah sehingga telah memenuhi syarat yang ada dalam perundang-undangan. Dan saya rasa itu sudah mendapat pengakuan. itu yang paling penting dari klarifikasi yang bisa saya sampaikan, mudah mudahan bisa diketahui masyarakat luas,” terang Rektor UMMAD. (jum).