Masa Cuti Dan Liburan Obyek Wisata Diperketat Prokes
JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Antisipasi Penyebaran Covid-19 di tempat wisata masa cuti dan libur panjang (28 Oktober-1 November 2020), Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyiapkan pengamanan ketat di sejumlah titik objek-objek wisata. Pengamanan difokuskan pada pengetatan protokol kesehatan (Prokes), baik bagi pengunjung maupun pengelola wisata.