JATIMPOS.CO/KOTA MALANG - Keluarga tersangka perusakan kantor Arema FC mendatangi kantor Arema Footbal Club, Kamis (20/4/2023). Kunjungan keluarga 8 tersangka tersebut untuk meminta maaf ke manajemen klub atas insiden yang terjadi pada Minggu 29 Februari 2023 lalu.
Melalui momen akhir Ramadan dan mendekati Hari Raya Idul Fitri 1444H, keluarga tersangka memohon kepada manajemen klub untuk memaafkan para tersangka sehingga upaya Restorative Justice dapat dilakukan di Kepolisian Resort Malang Kota.
"Tujuan kami disini meminta keadilan kepada manajemen Arema FC agar dapat memaafkan anak-anak kami yang saat ini ditahan di Polres Malang Kota," ujar keluarga tersangka kepada awak media.
Mereka mengaku, insiden yang dilakukan kedelapan tersangka tersebut tidak ada unsur kesengajaan dan sebagai bentuk protes keadilan bagi korban tragedi kanjuruhan agar manajemen ikut turun tangan.
Dengan demikian, masih kata perwakilan keluarga tersangka, yang telah melakukan berbagai upaya agar mendapatkan maaf dari pihak manajemen Arema FC atas perlakuan anak-anaknya supaya dapat segera dimaafkan sehingga 8 tersangka bisa kembali berkumpul dengan keluarga apalagi mendekati Hari Raya Idul Fitri.
"Sesuai yang diinginkan, kemarin kita semua sudah membuat video permintaan maaf kepada klub namun hingga saat ini tidak ada respon dari manajamen," ujar keluarga tersangka.
Ia berharap di bulan suci ramadan ini keluarga tersangka bisa menggugah hati nurani manajemen klub agar dapat memaafkan dan berharap di Hari Raya Idul Fitri bisa berkumpul bersama keluarga.
"Di bulan suci penuh ampunan ini, kami semua berharap agar klub tergugah hatinya untuk memaafkan, agar besok anak-anak kami dapat merayakan Idul Fitri dengan lengkap bersama keluarga," imbuhnya.
Untuk diketahui, kedelapan tersangka tersebut saat ini ditahan di Polresta Kota Malang kurang lebih 3 bulan, akibat melakukan pengerusakan kantor Arema pada Februari yang lalu.
Adapun delapan tersangka yakni, Muhamad Feri Kridianto, Andika Bagus Setiawan. Nouval Maulana Isha Pratama, Adam Rizky Satria Saksomo, Muhamad Arion Cahya, Mochamad Fauzi, Cholid Aulia, dan Fanda Hardianto.
Berdasarkan uraian yang dikutip dalam surat permohonan mediasi, atas nama keluarga tersangka sebagaimana nama yang tersebut diatas, meminta permohonan maaf atas apa yang sudah dilakukan oleh anak dan/atau suami yang pada saat ini adanya insiden di kantor Arema FC.
Dan sekaligus permohonan maaf kepada seluruh jajaran manajemen Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), kami selaku keluarga tersangka mengajukan permohonan untuk dilakukannya mediasi dan/atau memfasilitasi kami keluarga tersangka dengan etikat baik untuk menyelesaikan masalah yang menimpa keluarga kami untuk dapat bertemu secara langsung dengan manajemen PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia.
Namun sayang upaya permohon maaf keluarga 8 tersangka belum bisa bertemu dengan pihak manajemen. Dari pantauan awak media, mereka hanya ditemui oleh security kantor, karena manajemen Arema FC sedang tidak berada dikantor. (yon)