JATIMPOS.CO//SURABAYA – Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menjadi pelabuhan pertama yang ditetapkan sebagai lokasi uji coba penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL). Langkah ini menjadi bagian dari persiapan penerapan kebijakan nasional Zero ODOL pada 2027.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, penertiban kendaraan ODOL perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya di jalan raya, tetapi juga di pelabuhan. Pengawasan di pelabuhan dinilai penting karena barang yang diangkut melalui jalur laut selanjutnya didistribusikan menggunakan transportasi darat.
“Penanganan ODOL harus dilakukan secara menyeluruh, tidak boleh berhenti di jalan raya saja. Pengawasan juga harus diperkuat di pelabuhan,” ujar Dudy di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Untuk mendukung pelaksanaan uji coba tersebut, Pelabuhan Tanjung Perak telah dilengkapi sejumlah fasilitas pengawasan. Di antaranya jembatan timbang berkapasitas maksimal 80 ton untuk mengontrol berat kendaraan yang masuk ke pelabuhan.
Selain itu, tersedia portal pembatas ketinggian 4,2 meter guna memastikan dimensi kendaraan yang melintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemenhub juga telah membentuk tim kerja penerapan Zero ODOL yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Unsur yang terlibat meliputi pemerintah sebagai regulator, pemilik atau operator kapal, asosiasi, akademisi, komunitas, hingga media massa.
Tim tersebut dibentuk untuk memperkuat integrasi sistem, membangun komitmen dan kolaborasi, meningkatkan pengawasan serta penindakan, dan menyosialisasikan strategi komunikasi kepada masyarakat.
Dudy menegaskan, penanganan kendaraan ODOL membutuhkan keterlibatan seluruh pihak agar pelaksanaannya berjalan konsisten. Pemerintah, menurut dia, tidak dapat menangani persoalan tersebut tanpa dukungan para pemangku kepentingan.
“Melalui sinergi seluruh stakeholder, kami ingin memastikan upaya menuju Zero ODOL berjalan secara konsisten mulai dari penguatan sistem dan pengawasan, hingga edukasi kepada masyarakat,” katanya.
Kendaraan ODOL berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, sekaligus mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. Karena itu, Kemenhub menilai penanganan kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih perlu menjadi tanggung jawab bersama. (zen/rl)