JATIMPOS.CO//JAKARTA — Sekretaris Jenderal PBNU periode 2021–2026 Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan perlunya langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang menyerang kehormatan Rais Aam PBNU.

Menurut Gus Ipul, belakangan terdapat sejumlah orang yang tampil seolah paling bermoral, tetapi justru melontarkan tuduhan yang merusak kredibilitas Rais Aam PBNU.

“Rais Aam tidak boleh dibiarkan sendirian menanggung kerusakan nama baik pribadi maupun jamiyah akibat bualan tanpa bukti. Lawan para pembual. Saatnya fitnah diuji di hadapan hukum,” kata Gus Ipul, Minggu (27/9/2026).

Gus Ipul menilai tuduhan yang mengaitkan seseorang dengan dugaan aliran uang hasil korupsi bukan perkara ringan. Tuduhan semacam itu dapat mencemarkan nama baik dan kehormatan, merusak reputasi serta kredibilitas, mengurangi kepercayaan publik, sekaligus melahirkan stigma seolah seseorang terlibat dalam pelanggaran hukum.

Apalagi, kata dia, tuduhan disampaikan melalui ruang digital sehingga jejaknya dapat terus beredar dan membentuk persepsi publik dalam waktu yang panjang.

“Kerugiannya bukan hanya hari ini. Jejak digital bisa terus hidup. Sementara pihak yang dituduh harus mengeluarkan waktu, tenaga, pikiran, bahkan biaya untuk melakukan klarifikasi dan memulihkan nama baiknya,” ujarnya.

Karena itu, Gus Ipul mengatakan jawaban kepada publik tetap diperlukan agar tuduhan tidak berkembang dan dianggap sebagai sebuah kebenaran. Namun klarifikasi publik saja dinilai tidak cukup.

“Kalau tuduhannya serius, maka jawabannya juga harus serius. Bawa ke jalur hukum. Pihak yang menuduh harus diminta membuktikan seluruh tuduhannya di ruang pembuktian yang sah,” katanya.

Menurut Gus Ipul, pihak yang menyampaikan tuduhan harus diberi kesempatan sekaligus diminta bertanggung jawab atas apa yang telah disampaikan. Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, konsekuensi hukumnya harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Gus Ipul juga menyoroti peran pengelola podcast yang menjadi ruang penyebaran tuduhan tersebut. Menurutnya, tanggung jawab tidak semestinya hanya dibebankan kepada narasumber.

Pihak yang memberikan ruang, merekam, mengemas, memberi judul, mempublikasikan, dan menyebarluaskan sebuah pernyataan kepada masyarakat, kata Gus Ipul, juga perlu dimintai penjelasan mengenai proses verifikasi, pemberian ruang hak jawab, serta mekanisme dan tanggung jawab editorial yang diterapkan.

“Jangan kemudian seseorang diberi panggung untuk menuduh siapa saja tanpa bukti, lalu ketika menimbulkan kerugian semua merasa tidak bertanggung jawab. Narasumber harus mempertanggungjawabkan ucapannya, sementara pengelola medianya juga harus menjelaskan proses editorial dan verifikasinya,” ujar Gus Ipul.

Menurut Gus Ipul, langkah hukum penting bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi Rais Aam, tetapi juga untuk menjaga kehormatan jamiyah serta mencegah ruang publik dipenuhi tuduhan yang tidak pernah diuji kebenarannya.

“Silakan bicara, silakan mengkritik. Tetapi ketika sudah membuat tuduhan serius terhadap kehormatan seseorang, apalagi mengaitkannya dengan tindak pidana, harus berani membuktikannya. Jangan hanya berani membual di depan mikrofon. Mari kita uji di hadapan hukum,” kata Gus Ipul.(red)