JATIMPOS.CO/JAKARTA — Menjelang masa libur Lebaran 2026, BPJS Kesehatan memastikan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses masyarakat secara aman dan mudah, baik di daerah asal maupun di tujuan mudik.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan peserta JKN tetap mendapatkan pelayanan kesehatan selama periode mudik dan libur Lebaran.

“Layanan JKN tetap aman dan dapat diakses oleh peserta, baik saat berada di daerah asal maupun di tempat tujuan mudik,” ujarnya.

Untuk mendukung kelancaran arus mudik tahun ini, BPJS Kesehatan membuka Posko Mudik yang beroperasi mulai Jumat (13/3/2026) hingga 16 Maret 2026 di delapan titik lokasi dengan mobilitas pemudik tinggi, mulai dari Pelabuhan Merak hingga Makassar.

Di posko tersebut, pemudik dapat memanfaatkan berbagai layanan kesehatan seperti konsultasi kesehatan, pemeriksaan kesehatan dasar, hingga tindakan darurat sederhana.

Selain itu, peserta JKN yang berada di luar daerah domisili tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan. Peserta dapat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di luar wilayah terdaftar hingga maksimal tiga kali kunjungan.

Dalam kondisi gawat darurat, peserta juga dapat langsung menuju rumah sakit terdekat tanpa memerlukan surat rujukan. Untuk mendapatkan layanan kesehatan, peserta cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa perlu membawa berkas fotokopi.

Kemudahan juga diberikan kepada peserta dengan penyakit kronis. Selama periode libur Lebaran 2026, pasien dapat mengambil obat lebih awal, yaitu maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis.

BPJS Kesehatan juga tetap membuka layanan administrasi dan pengaduan bagi peserta. Kantor cabang akan beroperasi secara terbatas pada 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026. Selain itu, layanan informasi dan pengaduan tetap tersedia selama 24 jam melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, serta layanan WhatsApp PANDAWA.

BPJS Kesehatan juga mengimbau seluruh masyarakat untuk memastikan status kepesertaan JKN mereka tetap aktif sebelum memulai perjalanan mudik agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan. (jum).