JATIMPOS.CO//MOJOKERTO – Keributan pecah di tengah rombongan konvoi di Jalan Raya Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Seorang pemuda yang sedang dalam perjalanan pulang justru menjadi sasaran kekerasan.

Polisi bergerak cepat. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut akhirnya diamankan. Keduanya adalah Agus Setiya Budi (31), warga Kecamatan Kemlagi, dan Alfiyan Bagus Firmansyah alias Petot (27), warga Kecamatan Kemlagi yang berdomisili di Kecamatan Sooko.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., bersama Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan, S.T.K., S.I.K., M.H.Li., dan Kasi Humas IPTU Tony, dalam konferensi pers di Ruang Sanika Satyawada (SS) Polres Mojokerto, Selasa (22/9/2026).

Menurut Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K.,Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban, Asis Safaf Al Zauar Zakariya (20), warga Kecamatan Jatirejo, saat itu tengah dalam perjalanan pulang bersama dua adiknya setelah mencari makan di wilayah Gondang.

Sesampainya di Jalan Raya Pugeran, korban melihat rombongan orang melakukan konvoi dari arah barat. Korban kemudian memilih menepi agar tidak mengganggu jalannya rombongan.

Namun, suasana mendadak berubah. Sejumlah orang dari rombongan tersebut justru menghampiri korban dan kedua adiknya. Dari hasil penyelidikan, Agus dan Alfiyan diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban.

Agus diduga memukul korban dua kali menggunakan tangan kosong. Pukulan tersebut mengenai pipi kanan atau bagian bawah mata kanan. Sementara Alfiyan diduga memukul leher bagian kiri korban sebanyak satu kali.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka ringan dan menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan penyidikan,” terang WakaPolres Mojokerto.

Kasus tersebut kemudian ditangani Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berdasarkan laporan polisi dan keterangan sejumlah saksi. Agus lebih dulu diamankan anggota Polsek Gondang. Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian mengarah kepada Alfiyan yang diketahui telah meninggalkan wilayah Mojokerto.

Tak ingin buruannya lolos, polisi melakukan pelacakan hingga diketahui Alfiyan melarikan diri ke Bali. “Pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, tim Unit Jatanras berhasil mengamankan Alfiyan di kawasan Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Redmi A7 Pro warna Mist Blue. Selain itu, sejumlah barang bukti dalam perkara ini turut disita. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi S-4388-TH lengkap dengan STNK dan kunci kendaraan.

Polisi juga mengamankan sebuah kalung emas dalam kondisi putus dengan panjang sekitar 52 sentimeter, satu kaos hitam yang sobek, serta satu celana panjang warna hitam. Kedua tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 262 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. (din)