JATIMPOS.CO//LAMONGAN – Polres Lamongan menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sekitar lampu merah bagian utara Jalan Lingkar Utara (JLU) sisi barat, turut tanah Desa Plosowahyu, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd. membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Informasi awal diterima Polres Lamongan melalui layanan Call Center 110, selanjutnya petugas langsung mendatangi lokasi kejadian, memberikan pertolongan kepada korban dan menangkap terduga pelaku,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melalui Kasihumas menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, sebelum kejadian sekitar pukul 10.30 WIB, terduga pelaku berinisial ML (30), warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, berada di sekitar lampu merah tersebut untuk mengamen.

“Korban berinisial AS (40) datang dari arah lampu merah bagian barat menghampiri ML, keduanya sempat terlibat teguran terkait aktivitas mengamen di lokasi,” jelasnya.

Sekitar pukul 13.00 WIB, korban AS kembali menghampiri ML dan meminta yang bersangkutan meninggalkan lokasi. Perselisihan kemudian terjadi dan berujung pada dugaan tindakan kekerasan.

“Berdasarkan keterangan awal yang masih didalami penyidik, korban AS sempat menjepit leher ML dengan tangan, kemudian ML mengeluarkan senjata tajam yang berada di dalam tas lalu mengarahkannya kepada korban hingga korban mengalami luka dan terjatuh di sekitar lokasi kejadian,” lanjutnya.

Petugas yang datang ke lokasi kemudian mengamankan terduga pelaku, memberikan pertolongan, serta membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Korban mengalami luka pada bagian perut sebelah kiri atas, bahu kiri, dan lengan kiri bawah.

Petugas juga mengamankan lokasi kejadian serta barang milik korban, termasuk sebilah senjata tajam yang disebut digunakan dalam kejadian tersebut.

Saat ini Satreskrim Polres Lamongan masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi dan rangkaian peristiwa tersebut, termasuk menggali keterangan dari para pihak serta memeriksa rekaman CCTV.

“Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Polres Lamongan juga masih melengkapi identitas korban dan berupaya menghubungi pihak keluarga korban,” tambahnya.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang segera melaporkan kejadian melalui Call Center 110 Polres Lamongan.

“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi atas kepedulian warga masyarakat terhadap lingkungan sekitar yang langsung menghubungi layanan Call Center 110 sehingga kejadian bisa segera teratasi,” tutupnya. (Iswt)