JATIMPOS.CO/SURABAYA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus produksi minyak goreng sawit merek MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yakni HPT (38) sebagai pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pangan.
“Pada hari ini kami menyampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit MinyaKita ilegal, khususnya yang berkaitan dengan standar mutu, label, dan takaran,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sebuah gudang di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil penyelidikan, perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), serta mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai.
“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label," kata Kombes Roy.
Ia menyebut, kemasan 1 liter hanya berisi sekitar 700–900 mililiter, sedangkan kemasan 5 liter sekitar 4.600 mililiter.
Praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi 900–1.000 karton per produksi dan omzet sekitar Rp234 juta. Produk didistribusikan ke sejumlah daerah, di antaranya Jember, Tarakan, dan Trenggalek.
Modus yang digunakan yakni membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian mengemas ulang (repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin, serta mengatur mesin agar isi kemasan lebih sedikit dari label.
Polisi juga mengungkap praktik serupa di gudang lain di kawasan Taman, Sidoarjo. Pada lokasi tersebut, perusahaan memiliki izin, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran.
Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain mesin pengemasan, tangki penyimpanan, puluhan kardus minyak goreng siap edar, serta satu unit mobil tangki.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah. (Nar)
