JATIMPOS.CO/TUBAN – Polres Tuban mengungkap 55 kasus dalam operasi penyakit masyarakat semeru 2026. Selama 12 hari pelaksanaan, 25 Februari hingga 8 Maret, ada perjudian konvensional 5 kasus, perjudian online 3 kasus, prostitusi 5 kasus, narkoba 2 kasus serta miras 40 kasus.
Rincian ini dibeberkan Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin dalam konferensi pers di Gedung Sanika Satyawada Mapolres Tuban, Kamis (12/3/2026).
Diterangkan Alaiddin bahwa 55 kasus tersebut menangkap 58 tersangka yang terdiri 46 laki-laki dan 12 perempuan. Lebih rinci lagi, dari 5 kasus perjudian konvensional ada 8 tersangka, 3 kasus judol ada 3 tersangka.
Sementara itu untuk 5 kasus prostitusi ada 5 tersangka, 2 kasus narkoba menangkap 2 orang. Sedangkan dalam tindak pidana ringan (tipiring) miras ada 40 kasus dengan tersangka sebanyak 40 orang.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tuban untuk tetap menjaga kewaspadaan terhadap segala bentuk ancaman kejahatan terlebih saat ini menjelang perayaan libur hari raya Idul Fitri 1447 H, banyak masyarakat yang melaksanakan aktivitas mudik
"Kami imbau tetap waspada karena Kita tidak bisa memprediksi apa yang akan terjadi kedepan" pesannya. (min)