JATIMPOS.CO/TUBAN - Satreskrim Polres Tuban kembali mengungkap aksi pencurian. Pelaku berinisial S (26) warga Tambakboyo dan MN (23) warga Semanding. Keterangan polisi kedua pelaku sangat lihai berperan sebagai maling. Mereka tidak berkutik dan seolah menyadari dosanya setelah satu di antaranya didor kakinya.
"Keduanya spesialis pencurian dengan pemberatan dengan sasaran rumah maupun kendaraan bermotor," ungkap Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander dalam acara konferensi pers, Jumat (26/9/2025)
Hasil pemeriksaan, mereka beraksi di tujuh lokasi berbeda. Untuk pelaku berinisial S mendapat timah panas di kaki karena melawan saat hendak ditangkap. Polisi menangkap di wilayah Kelurahan Gedongombo, Semanding, Tuban saat mengendarai sepeda motor hasil curiannya.
"Karena pelaku ini sistemnya hunting mencari rumah dan warung yang kosong untuk melakukan aksinya," terang Kasat Reskrim.
Selain alat bukti sepeda motor, ada 63 tabung gas elpiji kosong 3 kilogram. Tabung hasil curian dijual 100 ribuan.
Dimas menambahkan masih ada dua pelaku yang diuber tim jatanras. Ia mengatakan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda di antaranya berperan mengawasi dan eksekutor .
“Kedua yang tertangkap terancam pasal 363 KUHP ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya.
Sebagaimana penjelasan Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander tindak kriminal dilakukan dengan mencuri sepeda motor di Kecamatan Tambakboyo, pencurian handphone di area pasar Kecamatan Plumpang, ketiga di warung kopi sekitar jembatan Kepet, pencurian tabung elpiji ukuran 3 kilogram di gudang wilayah Kecamatan Plumpang dan Semanding.
Selanjutnya pencurian Laptop dan TV di caffe di wilayah Kecamatan Semanding serta pencurian speaker aktif di wilayah Kecamatan Palang.
Barang bukti 1 lembar STNK sepeda motor, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol S 2128 EL, ada juga 63 tabung elpiji 3 Kg, 1 Laptop Asus, 1 TV Cooca dan sepasang speaker aktif. (min)