JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Dalam kurun waktu 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025, jajaran Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dengan total 19 tersangka.

Waka Polres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, mengungkapkan bahwa dari 19 tersangka, 14 orang berstatus pengedar dan 5 lainnya sebagai pengguna.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 24,7 gram dan 66 butir pil ekstasi,” ujar Waka Polres Pamekasan, Kompol Hendry dalam keterangan konferensi pers, Rabu (17/9/2025).

Ia mengungkap, salah satu tersangka merupakan pelajar SMA. “Ini menjadi perhatian serius kita bersama, karena narkoba sudah merambah ke usia pelajar,” imbuh Kompol Hendry.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan barang bukti dan perannya. Untuk pengedar sabu dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan bagi yang menyimpan atau menguasai dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU yang sama dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.

Sementara untuk kasus ekstasi, pengedar dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun, sedangkan yang menyimpan dikenakan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman serupa.

Kompol Hendry menegaskan, meski operasi resmi bertajuk Tumpas Narkoba telah selesai, jajaran Polres Pamekasan tetap memaksimalkan upaya pemberantasan narkoba dengan melibatkan seluruh Polsek.

“Kami ingin mengubah stigma bahwa Madura adalah sarang narkoba. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat agar bersinergi bersama kami, melaporkan dan membantu memberantas para bandar maupun pengedar,” tegasnya.

Polres Pamekasan memastikan nama-nama jaringan narkoba yang telah teridentifikasi akan terus dikembangkan.

“Pengungkapan ini bukan akhir, kami akan kembangkan lebih lanjut hingga ke jaringan yang lebih besar,” pungkasnya. (did)