JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Pelaku pembuang bayi di area persawahan di Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun pada Selasa (15/4/2025) berhasil diamankan jajaran Polres Madiun.

Kedua pelaku pembuang bayi itu berinisial Y (26) dan ENN (18). Sepasang kekasih ini merupakan warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Mereka bekerja sebagai karyawan toko di wilayah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Terhadap kedua pelaku pembuang bayi ini bakal dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Hal tersebut seperti diungkapkan Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik dalam pers rilis di Ruang Tantya Sudhirajati (TS) Polres Madiun, Kamis (17/4/2025).

Salah satu pasal yang menjerat pelaku, yaitu pasal 77B UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100  juta rupiah.

"Kedua pasangan ini telah menjalin hubungan pacaran sejak tahun 2022 lalu bersama-sama mencari kerja di Madiun, dan tinggal satu kos serta menjalani hidup berdua layaknya pasangan suami istri," jelas Kapolres Madiun.

Namun, pada Agustus 2024 pasangan kekasih ini merasakan kehamilan dan memeriksakan kandungan kepada seorang bidan dan hasilnya hamil dua bulan.

Upaya pengguguran bayi pun telah dilakukan, namun gagal. Sehingga mereka sepakat merawat kandungan. Kemudian, pada 21 Maret 2025 sekira pukul 06.00 wib pasangan kekasih ini merasakan kontraksi kehamilan, dan dibawa ke bidan di wilayah Kecamatan Mejayan, sekitar pukul 10.00 wib ENN pun melahirkan bayi laki-laki.

"Setelah melahirkan mereka ini panik, karena dihubungi oleh orang tuanya yang berada di Cilacap bahwa hari raya idul fitri pasangan tersebut tidak mudik ke kampung halaman," jelasnya.

Akibat kepanikannya itu, pasangan kekasih ini berniat untuk menutupi aib karena hamil diluar pernikahan. Ada tiga pilihan yang bakal dilakukan, di antaranya memberikan hak asuh bayi kepada orang lain, menyerahkan bayi kepada panti asuhan dan menelantarkan atau membuang bayi.

"Tapi, rupanya mereka ini sepakat untuk memilih menelantarkan bayi yang berumur 26 hari ini di area sawah Desa Sumbergandu," terang Kapolres.

Sementara itu, ENN dihadapan penyidik mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dia lakukan dengan menelantarkan bayi hasil hubungan di luar nikah tersebut. Sesuai rencana bayi itu akan dirawat oleh keluarganya di Cilacap, karena pihak keluarga  juga sudah mengetahui dan menerima.

Sementara itu ayah biologis bayi mengaku saat dirinya menaruh bayi di sawah agar ditemukan oleh seseorang, karena selain berniat menutupi aib dirinya dari keluarga karena memiliki anak diluar pernikahan dan didasari karena latar belakang ekonomi tidak mampu membiayai pengasuhan.

”Membuang bayi itu karena kesepakatan berdua, sempat ragu membuang tapi tetap dibuang karena pikiran bingung  menanggung malu,” ucapnya. (jum).