JATIMPOS.CO/TULUNGAGUNG - Perkembangan penanganan kasus tindak pidana pencurian dengan objek kendaraan bermotor yang terjadi di Showroom Kacunk Motor.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui konferensi pers berlangsung, Kamis (27/02/2025) yang didampingi Kasat Reskrim, Kasipropam, Kasihumas dan mas Kacunk.
Kapolres Tulungagung AKBP Taat mengungkapkan, tersangka yang selaku petugas marketing di showroom Kacunk Motor melakukan aksinya terlihat dalam rekaman cctv tersangka memindahkan kendaraan dari belakang, kedepan sambil menunggu karyawan yang lain lengah tersangka seolah-olah mengecek lihat kanan kiri, kemudian mobil di bawa pergi keluar area showroom.
“Dari hasil pengembangan, Tersangka R sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (mobil) sebanyak 8 unit, dimulai dari bulan Agustus 2024 mengambil 2 unit, bulan September 2024 mengambil 1 unit kendaraan, Desember 2024 mengambil 2 unit kendaraan, Januari 2025 mengambi 1 unit kendaraan dan Februari mengambi 2 unit kendaraan”, ujar AKBP Taat
“Nilai total kerugian berdasarkan hasil penghitungan sekitar 1,5 M, dari total 8 unit kendaraan yang di ambil tersangka berhasil kita sita sebanyak 3 unit”, sambungnya.
Tersangka, yang berstatus sebagai karyawan bagian marketing, memanfaatkan posisinya untuk mengambil dokumen kendaraan tanpa izin sebelum membawa mobil keluar dari showroom.
“Tanpa sepengetahuan petugas kasir tersangka bisa mengambil BPKB dan STNK, kemudian ketika situasi aman baru mengambil unit mobil”, terangnya.
“Ketika kendaraan diambil, tersangka sudah berhasil menguasai STNK dan BPKB terlebih dahulu”, sambung Kapolres.
Mobil-mobil hasil curian kemudian dijual kepada pedagang mobil bekas maupun perorangan, dengan harga jauh di bawah pasaran agar cepat laku.
“Nilai jualnya jauh di bawah harga pasaran, ini yang membuat kendaraan cepat berpindah tangan. Tersangka tidak kesulitan dalam menjual kendaraan hasil dia mencuri”, kata AKBP Taat.
Motif tersangka melakukan ini untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, tersangka pernah mencoba menjual mobil namun kemudian menjadi korban penipuan akhirnya kehilangan modal, untuk mengembalikan kerugian itu kemudian tersangka melakukan aksi pencurian.
“Pengakuan tersangkan juga mempunyai utang di Bank, sebagian keuntungan untuk menutup pinjaman di Bank. Sebagian juga untuk membeli iPhone 15 Pro Max serta untuk kebutuhan sehari hari”, ungkapnya.
Kasus ini terungkap ketika salah satu mobil showroom hendak diservis, tetapi saat dicek, mobil tersebut tidak ada di tempatnya. Setelah dilakukan pengecekan dokumen, kendaraan tersebut ternyata belum terjual secara resmi.
“Korban mengetahui kendaraan mobilnya hilang, ketika akan dilakukan servis pada salah satu kendaraan yang hilang saat dicari kendaraannya tidak ada, padahal didata belum terjual. Kemudian diteliti lewat CCTV diketahui kendaraan itu dikuasai oleh tersangka, setelah dikembangkan dicek lagi ternyata tersangka tidak hanya sekali melakukan aksinya. Untuk sisa unit kendaraan yang lain masih dalam proses pencarian”, tandas AKBP Taat.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP junto 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(ard/san)