JATIMPOS.CO/PAMEKASAN – Aksi pencurian rokok dan uang di sebuah swalayan di Dusun Ampere, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan, terekam kamera pengawas (CCTV).
Dalam rekaman tersebut, dua pelaku terlihat mengambil uang dari laci kasir serta puluhan bungkus rokok di etalase. Pemilik toko, AK (inisial), kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pamekasan.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Sakera Sakti Polres Pamekasan bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial A (50), warga Desa Jambringin, saat berada di rumahnya.
Sementara itu, rekannya yang berinisial MH telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Kasihumas AKP Sri Sugiarto mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban berinisial (AK) warga Jambringin Kecamatan Proppo, pada Rabu (22/2/2025) ke Polres Pamekasan.
“Korban AK melaporkan kejadian itu dengan membawa bukti rekaman CCTV yang ada di tokonya. AK melaporkan bahwa pada Senin 20 Januari sekira pukul 23.00 WIB tokonya dibobol maling,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Senin (10/2/2025).
Hasil pemeriksaan rekaman CCTV menunjukkan aksi pencurian dilakukan oleh dua orang. Berdasarkan keterangan tersangka A, polisi mengidentifikasi MH sebagai pelaku lainnya yang kini masih buron.
“Dari hasil penyidikan MH ditetapkan sebagai DPO. Mereka nantinya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” paparnya.
Pelaku A akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Apabila ada warga yang melihat, menjumpai atau mengetahui keberadaan MH agar segera menginformasikan kepada petugas terdekat, supaya kasus ini segera tuntas,” pungkasnya. (did).