JATIMPOS.CO/TUBAN - Gejolak puber kedua mengantarkan pria yang memiliki kelas sosial cukup mentereng ini harus tercoreng gegara tidak kuat menahan libido. Apakah perkaranya? Yakni perkara pelecehan seksual oleh pria inisial AR kepada siswinya berusia 16 tahun.
Pria yang merupakan oknum guru di salah satu Madrasah di Tuban ini dikeler polisi usai melakukan perbuatan tidak senonoh kepada gadis 16 tahun, yakni sebut saja Melati, pada bulan Juni dan Agustus 2024. Akibatnya dunia pendidikan di Tuban sempat gempar atas perilaku yang tak bermoral oleh oknum guru tersebut.
Kepada media, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan bahwa perilaku tak senonoh dilakukan dua kali. Pertama di lingkungan sekolah, kedua pada saat korban perjalanan pulang sekolah.
“Jadi pelaku dengan sengaja dan sadar bersikap tidak layaknya sebagaimana menghargai profesinya,” terang Dimas.
Tertunduk malu kala dikeler petugas dalam konferensi pers, oknum guru ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Dimas menjelaskan sebelum pelaku ditahan, pihak keluarga pelaku pernah mengklaim bahwa AR memiliki riwayat gangguan jiwa. Namun pengakuan tersebut terjawab dengan hasil tes kejiwaan yang dilakukan Polres Tuban.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka kita lakukan penahanan. Tersangka sudah beristri," beber Dimas.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 Jo pasal 76e Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak. (min)