JATIMPOS.CO/JOMBANG - Janjikan bisa memasukan kerja di BRI, Farid Suantao Warga Dusun Nglongah Desa Sumberingin Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan pihak yang berwajin, diduga sudah belasan korbannya ditipu.
Mendapati laporan dari para korban, Unit reskrim Polsek Peterongan segera lakukan lidik dan membuahkan hasil. Pada Sabtu (25/05/2019) unit Reskrim Polsek Peterongan langsung dipimpin Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto, SH sekitar pukul 15.00 wib di depan Indomaret Jl. Gubernur Suryo Kec/ Kab. Jombang melakukan penangkapan terhadap Farid Susanto pelaku yang diduga melakukan penggelapan dan penipuan.
AKP Sugianto menuturkan, kronologi peristiwa dugaan penipuan ini yakni, Minggu (3/3/2019) sekira jam 10.00 Wib, seperti biasa terlapor Farid Susanto Warga Dusun Nglongah Desa Sumberingin Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek dan sekarang kontrak di Perum Mutiara Asri B-9 Ds. Sengon Kec/Kab. Jombang membeli jamu di rumah pelapor.
"Pelaku menawarkan bisa memasukan anak pelapor ke bank BRI dengan meminta sejumlah uang sebagai pilicin, dan banyak lagi korban yang terperdaya oleh terlapor dengan cara yang sama memasukan anak anak pelapor ke Bank BRI," terang Kapolsek.
Terlapor juga memberikan kwitansi penerimaan uang dan pernyataan pengembalian uang, setelah jatuh tempo yang sudah dijanjikan oleh terlapor, terlapor tidak kunjung memberi kepastian kepada pelapor dan bila dihubungi ponselnya selalu mati.
"Akhirnya oleh korban dilaporkan ke kami, pada Sabtu (3/3/2019), setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan terlapor dan pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2009 sekira pukul 15.00 Wib kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," imbuhnya.
"Adapun barang bukti yang turut kita amankan yakni berupa 1 lembar Kwitansi penerimaan uang dan 1 lembar pernyataan pengembalian uang. Selanjutnya diamankan ke Polsek peterongan guna proses lebih lanjut. Karena kejadian tersebut terlapor melanggar Penggelapan dan atau Penipuan sebagaimana Pasal 372 dan atau 378 KHUP," pungkas Kapolsek. (her)