JATIMPOS.CO//TULUNGAGUNG – Sepanjang tahun 2024, Polres Tulungagung berhasil menangkap 92 tersangka terkait kasus narkoba, di mana 87 di antaranya adalah pengedar.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Tulungagung dalam konferensi pers yang digelar di Polres Tulungagung, Rabu (18/09/2024).

"Sebanyak 87 pengedar narkoba ditangkap oleh Polres Tulungagung dalam kurun waktu 9 bulan. Jika dirata-ratakan, dalam satu bulan kami berhasil menangkap sekitar 10 pengedar," ungkap AKBP Taat.

Ia menambahkan bahwa kondisi ini sangat meresahkan, karena dalam tiga hari, Polres Tulungagung menangkap satu pengedar narkoba. Hal ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak.

Selama tahun 2024, Polres Tulungagung juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1,3 kg sabu yang dapat menyelamatkan lebih dari 4.000 orang dari penyalahgunaan narkoba, 463 butir pil ekstasi, serta 83.389 butir pil double L. Angka ini cukup tinggi untuk wilayah kepolisian kabupaten dan menimbulkan keprihatinan.

"Dari 87 tersangka pengedar, wilayah dengan jumlah kasus tertinggi berada di Kecamatan Kedungwaru dengan 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP), disusul Kecamatan Ngunut dengan 13 TKP, dan Kecamatan Tulungagung Kota dengan 9 TKP," jelas Kapolres Taat.

Kapolres juga mengingatkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba, karena keterbatasan jumlah petugas kepolisian dan instansi terkait.

"Saya menitipkan pesan kepada masyarakat untuk selalu mengawasi putra-putrinya agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Kita harus waspada terhadap ancaman ini," tegas AKBP Taat.

Ia juga mengimbau agar semua pihak bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan. (ard)