JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Polres Pamekasan berhasil meringkus seorang kakek yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Tersangka pencabulan anak dibawah umur tersebut seorang kakek berinisial M (74) warga Kecamatan Kadur, Pamekasan.
Kesehariannya kakek lansia tersebut bekerja sebagai petani. Kakek yang mengaku telah menikah sebanyak 5 kali ini dengan tega mencabuli cucu tetangganya sendiri sebanyak 6 kali, sehingga korban dengan inisial S tersebut hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, bahwa penangkapan kakek berinisial M itu dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/531/XI/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 25 November 2021, An. Pelapor "H".
"Waktu Kejadian yaitu bulan Februari sampai dengan Maret 2021, di dalam kamar rumah nenek Korban," kata AKP Doni saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Selasa (14/5/2024).
Dikatakannya, Pasal yang disangkakan terhadap M yaitu pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 760, 76E undang-undang Ri No. 35 tahun 2014 Jo pasal 81, 82 perpu pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Ri No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang Ri No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban dan 3 (Tiga) orang saksi. Barang bukti meliputi sehelai sarung batik warna hitam terdapat corak warna- warni, dan sepotong baju lengan pendek warna abu-abu terdapat motif gambar batman," paparnya.
"Modusnya, tersangka "M" memberi iming-iming uang kepada Korban setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan," tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Doni menceritakan kronologis kejadiannya. Menurutnya, berawal pada bulan Februari 2021 sekira pukul 11.30 wib sepulang dari pasar tersangka bertamu ke rumah nenek S. Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar S dan langsung membekap mulut serta mencekik leher S sambil mengancam akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauan tersangka.
"Tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap S berulang sebanyak 6 (enam) kali selama bulan Februari 2021 hingga bulan Maret 2021. Akibat kejadian tersebut S hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki," pungkasnya. (did).