JATIMPOS.CO/SUMENEP - Berkas perkara kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oknum ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch Indra Subrata melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Slamet Pujiono menyampaikan pihaknya telah selesai meneliti berkas perkara penipuan tersangka inisial J.

"Kami sudah selesai meneliti berkas perkara (red), jadi perkara itu sudah lengkap atau P21," ujarnya, Jumat, 17 November 2023.

Slamet Pujiono menerangkan, berkas perkara tersebut saat diteliti sudah memenuhi unsur formil maupun meteriil tinggal langkah selanjutnya yakni tahap kedua.

"Selanjutnya kami tinggal menunggu dari penyidik untuk pelimpahan barang bukti dan tersangkanya pada kami," jelasnya.

Selain itu, Pujiono mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan jika pelimpahan barang bukti dan tersangka belum dilakukan tim penyidik Polres Sumenep.

Menurutnya, proses hukum terhadap kasus itu bisa dieksekusi sesegera mungkin untuk disidang. Apalagi berkas perkara sudah lengkap.

"Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan pada kami, nanti penuntut umum akan membuat tuntutan dan sesegera mungkin melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidang," paparnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengaku pihaknya belum mendapat kabar bahwa Kejari Sumenep telah menyatakan perkara tersebut sudah lengkap.

Ditanya kapan penyerahan barang bukti dan tersangka, Widi menjawab pihaknya akan segera menindaklanjuti permintaan kejaksaan itu.

"Kami akan koordinasi dengan Kapolres, soalnya Pak Kapol masih ada giat Baksos di Sampang. Kami akan segera menyiapkan berkas termasuk barang bukti dan tersangka," kata AKP Widiarti pada media ini.

Sebelumnya, warga Sumenep yang tak ingin disebut namanya membeberkan dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis, 16 November 2023.

Sebut saja A (23), A merupakan warga Sumenep yang masih menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Sumenep dan menjadi korban penipuan oknum tak bertanggung jawab.

Ia memberikan pernyataan mengenai oknum ASN yang menawarkan sebuah pekerjaan padanya pada bulan Juni tahun 2021 lalu. A ditawarkan menjadi pegawai salah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Bank BPRS Bhakti Sumekar.

Berdasarkan penuturan A, pelaku inisial J menawarkan dan menjamin A untuk bekerja dan menjadi pegawai di bank yang nota benenya milik daerah itu dengan posisi Customer Service (CS).

Tentu tawaran tersebut tidak bisa didapatkan secara gratis alias harus ada uang untuk memuluskan tugas J mengawal hingga menjadikan A pegawai di Bank tersebut.

Tak tanggung, jumlah uang yang menjadi prasyarat pegawai itu, A harus menyediakan sebesar Rp37 juta. "Awalnya J bilang, kalo kami harus menyediakan uang sebangak Rp35 juta untuk menjadi pegawai di Bank BPRS. Lalu dia minta tambah Rp2 juta alasannya mau ngutang untuk kebutuhan kuliah anaknya," ujar A pada media ini.

Diketahui J adalah ASN yang bertugas dilingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep di Bagian Kesra. Dan hal itu membuat keluarga A semakin yakin jika J memang mampu mengkondisikan jabatan yang dijanjikan.

Singkat cerita, tanggal 21 Juni 2021 kedua belah pihak antara J dan keluarga A mengadakan pertemuan dan disaksikan sejumlah orang.

Dalam pertemuan tersebut membahas ihwal keterjaminan A untuk menjadi pegawai Bank BPRS Bhakti Sumekar hingga penandatanganan surat perjanjian kedua belah pihak di atas materai.

"Uang itu kami serahkan kontan pada J dan ada surat perjanjian sama kwitansinya lengkap. Dan J menjamin karena sudah selesai komunikasi dengan Dirut Bank," terangnya.

Dua bulan setelah pertemuan itu, A tak kunjung dapat kejelasan kapan dirinya akan dipanggil dan segera bekerja di Bank milik Pemkab itu. Sebab J susah dihubungi bahkan nomor polselnya seringkali tidak aktif. "Ya tidak ada kejelasan kapan dan gimana-gimananya," jelasnya.

Merasa tidak jelas, pihak A akhirnya melakukan pelaporan ke Polres Sumenep pada 13 Maret 2023 lalu. Kemudian, tanggal 27 September 2023 polisi telah menahan tersangka J di Mapolres Sumenep. (dam)