PAMEKASAN/JATIMPOS.CO - Pria berinisial M warga Dusun Gowa Timur Desa Pangereman Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, membacok Samsul yang diduga selingkuhan menantunya.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Samsul pria (32) warga Dusun Pang Pajung Timur Desa Tobeih Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, dianiaya oleh M yang tidak lain adalah mertua Hasimah.
Kronologisnya, lanjut Iptu Sri sapaan akrabnya, pelaku membacok korban lantaran tidak terima mengetahui Hasimah yang merupakan istri dari anak kandungnya (Mat Heri) yang saat ini sedang bekerja di Malaysia diduga selingkuh dengan korban.
"Berdasarkan keterangan saksi, Hasimah, sekitar pukul 14.00 WIB sedang bersama korban di dalam rumahnya di Dusun Gowa Timur," ujar Iptu Sri, Jumat (20/10).
Dikatakannya, pada saat yang bersamaan pelaku yang merupakan mertua Hasimah mengetahui hal tersebut, lalu masuk ke dalam rumah bersama temannya yang lebih dari satu orang mengejar dan menyerang korban dengan senjata tajam (sajam) digenggam pelaku.
Mengetahui hal tersebut, korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari dan menaiki atap rumah di bagian dapur, namun pelaku tetap mengejar korban.
"Saat korban melompat dari atap dapur, pelaku langsung menyabetkan celurit ke bagian tubuh korban yang menyebabkan sejumlah luka pada bagian kepala, tangan kanan, tangan kiri, dan paha kiri," papar mantan Kapolsek Palengaan itu.
Kendati demikian, Iptu Sri mengungkapkan, dalam potongan video yang beredar di berbagai grup WhatsApp (WA) warganet Pamekasan, pria usia 30 tahun itu dalam keadaan tewas terkapar dengan lumuran darah di sekujur tubuhnya.
"Sebelum meninggal, korban diduga dianiaya secara bersama-sama oleh pelaku dan rekannya," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, bahwa personil Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti sajam jenis celurit yang terdapat bercak darah. Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap tersangka lain.
"Pelaku terancam dikenakan pasal 170 Ayat 3 KUHP subs Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHP," pungkasnya. (cal/did)