JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG - Polres Malang ungkap kasus kekerasan seksual terhadap empat anak di bawah umur perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum guru ngaji Imam Su'aidi alias Kasidi (32) di Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Sabtu (9/9/2023).
Berawal dari laporan orang tua korban pada, Sabtu (19/8/2023) lalu, pihak kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang sebelumnya di lakukan penyelidikan terhadap saksi saksi terkait, dan hasil dari penyelidikan secara intensif pada, Rabu (6/9/2023). Polisi berhasil mengamankan tersangka IS dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam konferensi pers, Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, menyampaikan pelaku yang berhasil diamankan seorang pria berinisial IS (32), yang berprofesi sebagai guru ngaji dan berasal dari Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Lawang.
"Kami amankan pria berinisial IS (32), profesi sebagai guru ngaji dan biasa mengajar mengaji di tempat yang biasa untuk pengajian dan belajar agama di desa Srigading kecamatan Lawang," kata Kompol Wisnu di Mapolres Malang.
Ia menjelaskan keempat korban diantaranya ada satu korban yang di cabuli sebanyak tiga kali oleh IS sejak bulan Maret 2023 sampai bulan juli 2023 lalu.
“Ada empat korban, salah satunya tersangka melakukan perbuatan terhadap korban sebanyak tiga kali yaitu sejak bulan Maret 2023 sampai dengan Juni 2023 lalu," urainya.
Wisnu menambahkan salah satu korban ada yang di cabuli sebanyak lima kali di bulan juli 2022 hingga Januari 2023.
"Ada satu korban lainnya sebanyak 5 kali dicabuli oleh IS, sekitar bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023,” jelasnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan merayu korban setelah pelajaran mengaji selesai dan mengancam untuk tidak menceritakan kepada siapapun.
“Selain merayu, tersangka juga memberikan pesan kepada korban untuk tidak menceritakan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada orang tua mereka,” ungkap Taufik.
Taufik menerangkan bshwasanya tersangka IS memberikan janji, jika menuruti perintahnya di jamin akan sukses untuk kedepannya.
"Tersangka memberikan janji kepada korban bahwa dengan menuruti perintahnya sebagai guru, hidup mereka kelak akan sukses"ujar Taufik.
Untuk di ketahui bahwa tersangka IS melakukan perbuatan cabul terhadap empat orang korban yang masih berusia antara 12 hingga 17 tahun, disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2020 di tempat tempat menimba ilmu keagamaan milik tersangka di Desa Srigading, Kecamatan Lawang.
Akibat perbuatannya, IS saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang. Dan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yon/hms)