Wakil Ketua DPRD Jatim Dukung Komdigi Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
JATIMPOS.CO/SURABAYA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Regulasi tersebut membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
