JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Menyikapi prihal 2 nama calon Wakil Bupati Pamekasan Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa jabatan 2018/2023 yang menuai kritikan lantaran dinilai tidak memenuhi persyaratan di bidang surat kesehatan, Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Fathorrahman berkomitmen tidak ingin diintimidasi dan intervensi oleh siapapun.

Menurutnya, Panlih mempunyai regulasi yang jelas ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan untuk memberikan keputusan dalam menyikapi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan calon Wabup.

"Kami di Panlih sesuai dengan tatib DPRD nomer 2 tahun 2021 itu diberi kewenangan untuk membuka pendaftaran dan melakukan penyelidikan administrasi secara keseluruhan. Baru kemudian tatib DPRD memberikan waktu 15 hari untuk tahapan berikutnya yaitu  verifikasi faktual," kata Ketua Panlih yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Pamekasan Fathorrahman, Senin (31/1/2022).

Kendati demikian, Panlih tidak ingin diintimidasi dan intervensi oleh siapapun, baik dari partai pengusung, calon Wabup dan orang-orang yang memiliki kepentingan. Hal itu dilakukan untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada DPRD.

"Selama melakukan verifikasi faktual jika nantinya diantara salah satu calon tidak memenuhi persyaratan, maka Panlih secara tegas akan mencoret. Oleh karena itu, kita untuk mencoret atau tidak kepastiannya nanti setelah melakukan verifikasi faktual, kita harus menunggu waktu terlebih dahulu," tegas politisi Partai Berlambang Ka'bah itu.

Sebelumnya, Masyarakat tengah melakukan aksi demonstrasi ke gedung DPRD Pamekasan. Mereka meminta agar Panlih segera mencoret kedua nama calon Wabup tersebut. Pasalnya, kedua nama yang diusulkan oleh partai pengusung dan koalisi Berbaur melalui Bupati Pamekasan itu dinilai tidak serius.

"Ada persyaratan yang tidak dipenuhi oleh kedua calon Wabup, maka kami minta agar pemilihan dibatalkan," pungkas Abdus Marhaen dalam orasinya. (did)