JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Pamekasan, menjamin tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi bibir pantai di wilayah kerjanya. Kalaupun sekarang ada bibir pantai yang direklamasi, baik untuk toko, warung makan dan bangunan rumah penduduk, sudah bisa dipastikan zonder izin atau ilegal.
Kepala DLH Pemkab Pamekasan, Amin Jabir, mengaku jika dirinya mengetahui ada reklamasi bibir pantai yang dibangun rumah penduduk menyatu dengan toko ataupun warung makan. Namun, Amin Jabir menegaskan, instansi yang dipimpimnya belum sekalipun mengeluarkan izin reklamasi untuk rumah penduduk tersebut.
"Dinas Lingkungan Hidup belum pernah menerima pengajuan rekomendasi reklamasi bibir pantai dari penduduk Pamekasan," tandas pria yang akrab dipanggil Pak Jabir, Jumat (7/8/2020).
Jabir mengingatkan, jika reklamasi bibir pantai boleh dibangun untuk kepentingan negara. Sebuah kepentingan yang menyangkut kepentingan masyarakat umum atau kepentingan publik.
"Jadi, tindakan reklamasi bibir pantai, baik pantai selatan maupun pantai utara Pamekasan, sangat terlarang bila digunakan kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu. Tindakan itu dilarang oleh peraturan perundang-undangan," kata Jabir, tegas.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Pamekasan, Agus Mulyadi, instansinya tidak memiliki kapasitas untuk menerbitkan izin reklamasi. Pasalnya, izin reklamasi hanya bisa diterbitkan oleh instansi di Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.
"Soal perizinan reklamasi hanya diterbitkan oleh Pemprov Jatim. Pemkab maupun Pemkot terlarang menerbitkannya," terang Agus Mulyadi, sembari menambahkan jika perizinan melalui sistem elektronik OSS (Online Single Submission) tak bisa memproses izin reklamasi.
Agus Mulyadi menyarankan bagi warga ataupun korporasi yang hendak melakukan reklamasi bibir pantai, hendaknya mengajukan proses perizinan kepada Pemrpov Jatim. "Biar jelas dan lancar, sebaiknya warga yang ingin melakukan reklamasi hendaknya meminta perizinan ke Pemprov Jatim," saran Agus Mulyadi. (did/ap).