JATIMPOS.CO/SAMPANG - Polres Sampang selesai menggelar operasi Semeru tahun 2020, selama 14 hari, yang dimulai sejak 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.


Hasilnya, sebanyak 3.364 pelanggar berhasil ditindak petugas lalu-lintas Polres Sampang, dimana berhasil mengamankan 62 kendaraan Knalpot Brong, 20 Kendaraan Blong, dan ribuan pelanggar lainnya bermasalah kelengkapan surat-surat berkendara.

Terdata dalam penindakan pelanggaran ada 53 motor ditahan Satlantas Polres Sampang untuk dilakukan cek fisik. Dari jumlah itu terdapat 20 kendaraan tidak sesuai dengan TNKB dan nomor rangka kendaraan atau bisa dikatakan blong.

Tanpa ragu, sebanyak 62 knalpot brong tersebut dimusnahkan di halaman Mapolres Sampang oleh Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra dan didampingi Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Ayip Nur Rizal, Rabu (5/8/2020).

Pemusnahan knalpot itu merupakan bagian penindakan bagi para pengendara yang melanggar aturan, mengingat suara yang keluar dari knalpot itu menimbulkan polusi suara yang meresahkan Masyarakat, sehingga sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.

Knalpot brong itu dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan mesin gergaji listrik berukuran besar yang dilakukan sendiri secara simbolis oleh Kapolres Sampang dan Kasat Lantas.

Dihadapan sejumlah awak media yang hadir, Ayip Rizal mengatakan, pelanggaran pengendara menggunakan kenalpot brong merupakan salah satu target Operasi Patuh Semeru 2020. Selama operasi itu digelar petugas lalu-lintas menyita sebanyak 62 knalpot brong dari kendaraan roda 2.

“Kami berhasil menyita knalpot brong dari sejumlah kendaraan saat digelar Operasi Patuh Semeru di berbagai wilayah di Kota Sampang,” jelas Ayip Rizal.

Ayib Rizal menambahkan, bagi pengendara yang diketahui melanggar peraturan lalu lintas tersebut akan dikenakan pasal 285 ayat 1.

“Pelanggar akan terancam dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu dan hukuman pidana kurungan kurang lebih satu bulan,” tegasnya.

Ditempat yang sama Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan, diharapkan kepada para pengendara di wilayah hukumnya tidak ada lagi menggunakan knalpot brong. Sebab, dapat mengganggu lingkungan masyarakat dan pengendara lainnya.

“Kami sangat berharap kepada pengendara, khususnya roda dua untuk saling menghargai agar masyarakat yang lain juga tidak terganggu saat beraktivitas, utamanya peraturan berkendara dan berlalu-lintas, pungkasnya. (dir)