JATIMPOS.CO/SUMENEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak serta-merta diperpanjang setelah kontrak berakhir.

Setiap PPPK Paruh Waktu harus melewati evaluasi kinerja dan memenuhi sejumlah persyaratan sebelum masa perjanjian kerja yang berakhir pada 30 September 2026 dapat diperpanjang.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 800.1.2.2/456/204.4/2026 tertanggal 21 Agustus 2026. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra meminta seluruh kepala perangkat daerah segera mengajukan usulan perpanjangan sesuai ketentuan. Batas pengajuan ditetapkan paling lambat 4 September 2026.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Benny Irawan mengatakan, perpanjangan kontrak harus didasarkan pada hasil evaluasi dan kelengkapan administrasi.

"Perpanjangan perjanjian kerja ini sama sekali tidak otomatis. Kontrak kerja tidak serta-merta berlanjut begitu saja tanpa ada evaluasi objektif," kata Benny. Kamis (10/9/2026).

Menurut dia, keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu ditentukan antara lain oleh kelayakan, kedisiplinan, dan capaian kinerja selama menjalankan tugas.

Salah satu syarat utama ialah memperoleh predikat kinerja minimal "Baik" pada Triwulan III 2026 melalui aplikasi e-Kinerja BKN. Selain itu, pegawai harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari atasan langsung.

"Jika ada satu saja persyaratan yang tidak terpenuhi, baik dari hasil evaluasi kinerja maupun aspek kesehatan, maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan untuk perpanjangan kontrak," ujar Benny.

Selain penilaian kinerja, PPPK Paruh Waktu juga diwajibkan memiliki surat keterangan sehat yang diterbitkan RSUD, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), atau puskesmas.

Kepala OPD juga harus mencantumkan pegawai yang diusulkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi, termasuk memastikan ketersediaan anggaran.

"Seluruh berkas verifikasi ini yang nantinya menjadi dasar bagi penerbitan Surat Persetujuan Bupati Sumenep," kata Benny.

Sementara itu, pegawai yang tidak memenuhi persyaratan atau menyatakan tidak bersedia melanjutkan masa kerja akan diproses pemutusan hubungan kerja secara terhormat terhitung mulai 1 Oktober 2026.

Pemkab Sumenep meminta seluruh OPD menjalankan proses evaluasi dan pengusulan secara cermat, transparan, serta sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. (Adv/dam)