JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui DBHCHT yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso di Hotel Dreamland Bondowoso, Jumat (24/7/2026).

Kegiatan itu melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNAKER), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB), serta Bappeda Kabupaten Bondowoso.

FGD tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus perencanaan pemanfaatan DBHCHT agar penyalurannya dapat semakin optimal dalam mendukung pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Salah satu agenda yang dibahas adalah rencana penambahan jumlah kepesertaan optimalisasi kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui DBHCHT pada 2026. yang sebelumnya 15.300 dan akan dilakukan penambahan Sekitar 20.200 buruh tani dan pekerja rentan ditargetkan mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga total menjadi 35.500.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso, Bayu Wibowo, mengatakan pemanfaatan DBHCHT memiliki peran strategis dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja yang selama ini belum terlindungi.

" DBHCHT memiliki peran penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan yang memiliki risiko kerja tinggi, tetapi belum terlindungi secara memadai," kata Bayu usai mengikuti FGD. 

Menurut dia, pekerja rentan, termasuk buruh tani dan pekerja yang menggantungkan penghasilan dari sektor informal, memiliki risiko kecelakaan kerja dan kehilangan penghasilan yang perlu diantisipasi melalui kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

" Karena itu, kami terus mendorong sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan seluruh OPD terkait agar pemanfaatan DBHCHT dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pekerja," ujarnya.

Bayu juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang dinilai telah mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT untuk memberikan perlindungan kepada petani tembakau dan pekerja rentan.

" Kami dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang dinilai optimal dalam memanfaatkan DBHCHT untuk perlindungan petani tembakau dan pekerja rentan. Kami berharap sinergi ini dapat terus diperkuat sehingga cakupan kepesertaan semakin luas," kata Bayu.

Ia berharap FGD tersebut tidak berhenti pada tahap evaluasi, tetapi menjadi pijakan untuk memperkuat perencanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan. 

" Dengan begitu, semakin banyak pekerja rentan di Bondowoso yang memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya, " Ungkapnya. 

Sementara itu, kolaborasi lintas OPD dinilai penting untuk memastikan data dan sasaran penerima manfaat dapat terintegrasi dengan baik. Optimalisasi DBHCHT diharapkan mampu memperluas jangkauan perlindungan, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Bondowoso.(Eko)