JATIMPOS.CO//PAMEKASAN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pamekasan terus mematangkan penetapan Biaya Pokok Produksi (BPP) Tembakau Tahun 2026 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi petani hingga perwakilan perusahaan rokok.

Langkah tersebut dilakukan untuk menghasilkan acuan biaya produksi yang realistis sekaligus mendukung tata niaga tembakau yang lebih adil.

Saat ini, pembahasan BPP telah memasuki tahap kedua. Forum tersebut mempertemukan pemerintah, petani, dan pelaku industri guna menyamakan persepsi terhadap komponen biaya produksi sebelum hasilnya dibawa ke pembahasan tingkat akhir.

Kepala Bidang Produksi DKPP Pamekasan, Andi Ali Syahbana, menjelaskan bahwa penyusunan BPP dilakukan melalui tiga tahapan. Tahap pertama disusun secara internal oleh DKPP, kemudian dibahas bersama asosiasi petani tembakau dan perwakilan perusahaan rokok pada tahap kedua.

"Kami sudah menghasilkan kesepakatan terkait komponen biaya pokok produksi. Namun, hasil pembahasan belum bisa disampaikan kepada publik karena masih akan dibahas lebih mendalam pada tahap ketiga," ujarnya.

Menurut Andi, pada tahap akhir nanti DKPP akan menggelar forum yang melibatkan pimpinan daerah, DPRD, serta berbagai pemangku kepentingan sektor pertembakauan agar keputusan yang dihasilkan benar-benar mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.

"Hasil pembahasan tahap kedua masih belum bisa kami sampaikan. Yang jelas, secara substansi sudah ada titik temu mengenai komponen biaya produksi," katanya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Pamekasan, Samukrah, mengungkapkan bahwa hasil pembahasan sementara mengarah pada adanya penyesuaian BPP dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, kenaikan sejumlah komponen biaya produksi, terutama harga pupuk nonsubsidi, menjadi faktor utama yang memengaruhi besaran BPP tahun ini.

"Penetapan BPP nantinya akan dipengaruhi oleh meningkatnya sejumlah komponen biaya produksi, terutama harga pupuk nonsubsidi," ujarnya.

Samukrah menambahkan, apabila pola budidaya tembakau masih menggunakan sistem yang sama seperti selama ini, maka biaya pokok produksi akan terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

"Harga pupuk, biaya tenaga kerja, pengolahan lahan, hingga kebutuhan budidaya lainnya menjadi faktor yang memengaruhi perhitungan BPP," jelasnya.

Sebagai perbandingan, BPP tembakau sawah yang ditetapkan pada tahun 2025 berada di angka Rp47.685. Dengan meningkatnya biaya produksi pada musim tanam tahun ini, nilai BPP tahun 2026 diperkirakan ikut mengalami penyesuaian.

"Perhitungannya memang naik. Namun, untuk besaran angkanya belum bisa saya sampaikan karena itu akan diputuskan bersama dalam forum penetapan," pungkasnya. (did).