JATIMPOS.CO, KABUPATEN JEMBER - Legislatif dan Eksekutif Pemerintahan Kabupaten Jember menggelar Rapat Paripurna II dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap penjelasan Bupati Jember atas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026, Senin malam (22/6/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember.

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut atas penyampaian Arahan Bupati Jember pada Rapat Paripurna I sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi daerah yang mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun enam raperda yang menjadi objek pembahasan meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Jember, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berbagai regulasi tersebut dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan, penguatan badan usaha milik daerah, ketahanan pangan, serta optimalisasi pendapatan daerah.

Menanggapi pandangan umum fraksi, Bupati Jember, Gus Fawait menyampaikan apresiasi atas dukungan serta berbagai masukan konstruktif yang diberikan DPRD. Menurutnya, sejumlah catatan yang disampaikan sejalan dengan arah pembangunan yang tengah dijalankan Pemerintah Kabupaten Jember. "Alhamdulillah, tadi hasilnya bagus-bagus. Pandangan fraksi juga sangat baik dan konstruktif. Banyak masukan yang sejalan dengan program pemerintah daerah, mulai dari optimalisasi pendapatan daerah, keberpihakan kepada UMKM, penguatan perencanaan pembangunan hingga ketahanan pangan. Insyaallah seluruh masukan tersebut akan kami adopsi dalam PAPBD Tahun 2026 maupun APBD Tahun 2027," kata Gus Fawait.

Salah satu perhatian yang mengemuka dalam rapat paripurna adalah upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember tetap berkomitmen meningkatkan pendapatan daerah tanpa menaikkan pajak maupun retribusi kepada masyarakat. 

Menurutnya, peningkatan PAD dapat dicapai melalui penguatan tata kelola pemerintahan, optimalisasi potensi daerah, serta pengembangan sektor-sektor produktif yang mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah.

"Keberpihakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam pandangan fraksi. Sejalan dengan ini, kami Pemerintah Kabupaten Jember terus mendorong berbagai program pemberdayaan ekonomi kerakyatan, di antaranya pengembangan kawasan food street, program Gerobak Cinta bagi pedagang kaki lima, hingga rencana pemberian insentif bunga pinjaman bagi UMKM dan pelaku usaha kecil pada tahun 2027. Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas akses permodalan sekaligus memperkuat daya saing usaha masyarakat," imbuhnya.

Selain itu, sejumlah masukan terkait pengelolaan SiLPA dan kualitas perencanaan pembangunan juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Gus Fawait menilai proses perencanaan harus semakin partisipatif agar program yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, ruang keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan akan terus diperkuat, mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan hingga forum-forum dialog yang melibatkan tokoh masyarakat, petani, pelaku usaha, akademisi, dan kelompok masyarakat lainnya.

Terkait substansi enam raperda yang diajukan, Bupati menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan kebutuhan yang mendesak bagi Kabupaten Jember. Salah satunya adalah penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa menambah beban masyarakat. Menurutnya, perda yang lahir dari kebutuhan nyata masyarakat akan lebih mudah diimplementasikan dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung.

Raperda tentang ketahanan pangan juga dinilai memiliki posisi strategis karena dapat disinergikan dengan berbagai program prioritas nasional. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem pangan daerah, mendukung kesejahteraan petani, sekaligus memperluas manfaat program-program nasional yang berkaitan dengan penguatan ekonomi masyarakat dan pemenuhan kebutuhan pangan.

Menutup keterangannya, Gus Fawait menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan DPRD akan menjadi energi positif dalam menyempurnakan berbagai kebijakan daerah. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga iklim demokrasi yang sehat, aman, dan produktif sebagai bagian dari upaya bersama membangun daerah. Melalui pembahasan enam raperda ini, Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD menunjukkan komitmen yang sama untuk menghadirkan regulasi yang berpihak kepada rakyat, memperkuat pembangunan daerah, serta menjadi fondasi bagi terwujudnya Jember Baru, Jember Maju. (Ari)