JATIMPOS.CO/SAMPANG- - Becak Motor (Bentor) merupakan moda transportasi yang seringkali dikatagorikan angkutan umum non formal yang tidak memenuhi persyaratan.

"Bentor tidak memenuhi persyaratan dan tidak layak jalan berdasarkan Pasal 288 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009. Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan" kata Akademisi dari Universitas Madura H. Amirudin, SH. (11/05/2026).

Amir mengatakan, di kabupaten Sampang, keberadaan bentor kian banyak sehingga intensitas Lalulintas kian meningkat dan rawan kecelakaan.

"Kami mengamati, Satlantas Polres Sampang telah memberikan himbauan tentang keselamatan, tapi juga harus dengan penataan akses jalan agar operasional bentor tetap memperhatikan akses kendaraan umum dan tidak beroperasi di akses utama seperti jalan Nasional". Ucapannya.

Karena menurutnya, secara umum becak motor tidak memiliki akses penuh sebagai angkutan umum resmi sehingga harus di lakukan pembatasan operasionalnya di jalur-jalur utama kota.

Kepala Satlantas Polres Sampang AKP Sulaiman, dikonfirmasi Jatimpos.co melalui handphone-nya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan edukasi sosialisasi keselamatan bagi becak motor.

"Kami telah memberikan sosialisasi dan edukasi keselamatan terhadap para bentor ini. saya akan perintahkan nanti ke anggota di lapangan untuk mengundang para ketua peguyuban bentor di yang ada di Sampang guna memberikan sosialisasi dan edukasi lebih lanjut" ucapnya.

Pihaknya mengucapkan terimakasih atas saran dan masukan yang diberikan oleh masyarakat untuk dirinya berbenah ke arah yang lebih baik dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.(dir)