JATIMPOS.CO/KOTA PASURUAN – Pemerintah Kota Pasuruan kembali menggerakkan proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) yang sempat tertunda. Tahapan sosialisasi pengadaan tanah resmi dimulai pada Kamis (7/5/2026) sebagai langkah percepatan pembangunan jalur strategis tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Unsur Kantor Wali Kota Pasuruan itu dipimpin langsung Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo. Hadir pula perwakilan Dinas PRKP dan Cipta Karya Jawa Timur, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, organisasi perangkat daerah terkait, lurah, hingga warga terdampak proyek.
Adi Wibowo menegaskan pembangunan JLU tetap menjadi prioritas pemerintah daerah sejak pertama kali direncanakan pada 2014. Menurut dia, keberlanjutan proyek tidak boleh terhenti hanya karena pergantian kepemimpinan.
“Pembangunan tidak boleh berhenti atau berubah arah hanya karena transisi kepemimpinan. Ini merupakan komitmen bersama demi masa depan Kota Pasuruan yang lebih maju dan tertata,” ujar Mas Adi.
Ia menjelaskan, keberadaan JLU diproyeksikan menjadi akses baru kawasan utara yang mampu memperkuat konektivitas antarwilayah, sekaligus menopang pertumbuhan sektor industri dan pariwisata bahari. Selain itu, jalur tersebut juga diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengurai kepadatan lalu lintas di pusat kota.
Mas Adi mengungkapkan, infrastruktur jalan menjadi salah satu pertimbangan utama investor sebelum menanamkan modal. Bahkan, kata dia, sejumlah calon investor asing, termasuk dari Korea Selatan, sempat membatalkan rencana investasi karena keterbatasan akses jalan.
“Menjadi kewajiban pemerintah menyediakan infrastruktur dasar agar investasi bisa masuk, lapangan pekerjaan terbuka, dan angka pengangguran maupun kemiskinan dapat ditekan,” katanya.
Untuk mendukung pelaksanaan pengadaan tanah, Pemkot Pasuruan menyiapkan anggaran sekitar Rp43 miliar. Nilai ganti rugi nantinya akan ditentukan lembaga appraisal independen dengan mempertimbangkan NJOP serta harga pasar yang berlaku.
Pembangunan tahap 2026 difokuskan pada segmen timur yang melintasi Kecamatan Panggungrejo dan Bugul Kidul. Total kebutuhan lahan mencapai sekitar 94.321 meter persegi yang tersebar di empat kelurahan.
Rinciannya meliputi Kelurahan Panggungrejo seluas 12.181 meter persegi dengan enam bidang tanah, Mandaranrejo 23.644 meter persegi (10 bidang), Kepel 27.055 meter persegi (16 bidang), dan Blandongan 31.441 meter persegi dengan 39 bidang tanah.
Dari total 71 bidang yang dibutuhkan, sebanyak 13 bidang telah berstatus aset pemerintah. Sedangkan sisanya masih menjadi hak milik warga. Sebelumnya, pada periode 2014 hingga 2017, pemerintah telah membebaskan lahan seluas 25.071 meter persegi di wilayah Blandongan.
Dukungan terhadap proyek tersebut juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kepala Bidang Penataan Ruang Wilayah Dinas PRKP dan Cipta Karya Jatim, Priyo Nur Cahyo, menilai posisi Kota Pasuruan sangat strategis sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).
“Pengembangan JLU sangat penting untuk mendukung peran strategis Kota Pasuruan sebagai pusat kegiatan wilayah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti, memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan hak masyarakat tetap menjadi perhatian utama pemerintah melalui mekanisme ganti rugi yang layak dan adil bagi warga terdampak proyek pembangunan JLU. (shl).
